Jakarta – Adhyaksa Shooting Club menggelar perlombaan menembak internal perorangan pada Jumat (23/5/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para Jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta awak media dari Kompas TV, Metro TV, dan CNN.
Perlombaan ini menjadi ajang pelatihan dan pembinaan bagi para Jaksa yang telah memperoleh kewenangan penggunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan. Pelaksanaan teknisnya didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club, Dr. Masyhudi yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, menyampaikan bahwa olahraga menembak bermanfaat untuk melatih konsentrasi, pengendalian emosi, serta keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat. Menurutnya, menembak juga dapat meningkatkan kepercayaan diri.
“Semoga kegiatan ini dapat mendukung para shooter dan para atlet menembak, khususnya bagi Para Jaksa agar dapat mengasah kemampuan dan keterampilan menembak sehingga mampu mendukung tugas pokok dalam penegakan hukum,” ujar Masyhudi.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel), Sarjono Turin, menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan bibit-bibit atlet menembak profesional yang dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan bahwa lomba menembak ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pemahaman para Jaksa dalam penguasaan senjata api.
“Bahwa hari ini juga ada kegiatan menembak, lomba menembak yang diselenggarakan oleh Adhyaksa Shooting Club. Tentu ini dilakukan secara internal di kantor, tentu kaitannya adalah perlu ada pemahaman yang lebih baik bagi Para Jaksa dalam penguasaan senjata api,” ujar Harli Siregar.
Adhyaksa Shooting Club selama ini menjadi wadah pembinaan bagi para Jaksa dalam mengasah keterampilan penggunaan senjata api. Peserta lomba dipastikan sudah memiliki kemampuan yang memadai dalam penggunaannya.
“Tentu ada syarat-syarat khusus kepada seorang Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam penguasaan senjata api. Sebab, senjata api tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang,” pungkas Kapuspenkum. (*/Thamrin)