MAKASSAR — Kejaksaan Negeri Makassar segera melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana cadangan PDAM Makassar senilai Rp24 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan penyidik sebelumnya telah membangun komunikasi dengan BPKP. Dalam waktu dekat, penyidik akan memaparkan hasil penyidikan kepada BPKP untuk menentukan proses penghitungan kerugian negara.
“Dalam waktu dekat ini tim penyidik akan melakukan ekspose bersama BPKP untuk perhitungan kerugian negara. Apakah disetujui nantinya oleh BPKP dan setelah disetujui tim penyidik tinggal menunggu hasil PKN,” kata Sulfikar via telepon, Kamis 13 Agustus 2026.
Menurut dia, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Pada tahap penyelidikan, tim telah memeriksa 19 saksi. Setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, dua orang saksi kembali diperiksa secara intensif.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar sekitar Rp24 miliar yang bersumber dari akumulasi laba usaha perusahaan periode 2023-2024.
Dana tersebut diduga ditempatkan dalam bentuk deposito pada sejumlah bank tanpa melalui prosedur formal dan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Dana cadangan itu sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka. Namun, mekanisme penempatan dana tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga tidak melalui tata kelola yang semestinya.
Diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tahap penyelidikan sejak pertengahan 2025. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mendalami pengelolaan dan penempatan dana cadangan tersebut. Salah satu pihak yang diperiksa adalah BI, yang ketika itu menjabat Direktur Utama PDAM Makassar.
Dalam perkembangannya, perkara tersebut berlanjut ke Kejari Makassar dan ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik kini mendalami konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Ekspose bersama BPKP menjadi tahapan penting bagi penyidik untuk memperoleh perhitungan kerugian negara. Setelah proses tersebut, penyidik akan menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Hingga kini, Kejari Makassar belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. (Eka)