Kejari Periksa Dispora Makassar, Pengusutan Hibah KONI Rp15 Miliar Meluas

September 5, 2026
1 min read
Kantor Kejari Makassar.

MAKASSAR — Pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai sekitar Rp15 miliar meluas ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Kejaksaan Negeri Makassar telah memeriksa pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar untuk mendalami proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Untuk pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar sudah diperiksa,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 4 September 2026.

Pemeriksaan pihak Dispora menjadi bagian dari penelusuran kejaksaan terhadap proses hibah sejak tahap pengusulan, verifikasi, penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Dispora menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan karena berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga.

Sulfikar belum membeberkan jumlah maupun identitas saksi dari Dispora yang diperiksa. Materi dan hasil pemeriksaan juga belum diungkap.

Setelah memeriksa pihak Dispora, Kejari Makassar juga memperluas pemeriksaan kepada pengurus cabang olahraga. Sejumlah pengurus cabor telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

“Infonya kemarin cabor sudah dilakukan pemanggilan untuk agenda pekan ini,” ujar Sulfikar, Jumat 4 September 2026.

Pemeriksaan pengurus cabor dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana hibah pada tingkat pelaksanaan kegiatan olahraga. Keterangan mereka akan dicocokkan dengan dokumen pencairan, realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban KONI.

Sebelumnya, penyelidik lebih banyak memeriksa pihak internal KONI Makassar. Sedikitnya 14 orang telah dimintai keterangan hingga pertengahan Agustus.

Tiga saksi terakhir diperiksa pada 11 Agustus 2026. Ketiganya berasal dari internal KONI Makassar.

“Kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI. Ketiga saksi merupakan dari internal KONI,” kata Sulfikar pada 12 Agustus 2026.

Pemeriksaan saksi berlangsung sejak awal Agustus. Pada 4 Agustus, dua saksi dari internal KONI diperiksa. Sehari kemudian, satu saksi kembali diperiksa. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap tiga saksi pada 11 Agustus.

Pada 24 Agustus, Sulfikar mengatakan pemeriksaan masih berjalan dan kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan masih berjalan. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Dengan diperiksanya pihak Dispora dan pengurus cabor, penyelidikan kini tidak hanya berfokus pada internal KONI. Kejari Makassar mulai memeriksa pihak pemerintah daerah dan organisasi olahraga yang berkaitan dengan proses serta penggunaan dana hibah.

Dalam mekanisme hibah daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada tahapan administratif sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sementara KONI sebagai penerima hibah wajib menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana sesuai perjanjian hibah dan peruntukannya.

Karena itu, pemeriksaan Dispora dapat menjadi bagian dari upaya kejaksaan untuk menguji apakah proses pemberian hibah telah berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut juga dapat digunakan untuk mencocokkan dokumen usulan, hasil verifikasi, penganggaran, pencairan dan pertanggungjawaban dana.

Kejari Makassar belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara ini. Penyelidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Penyelidikan dilakukan untuk mengurai bagaimana dana tersebut diberikan, digunakan dan dipertanggungjawabkan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejagung Sita Aset Para Tersangka Tata Kelola MBG

Postingan Selanjutnya

Kalapas Narkotika Sungguminasa Perkuat Kewaspadaan Petugas, Deteksi Dini Gangguan Keamanan Jadi Perhatian

error: Content is protected !!

Don't Miss