MAKASSAR — Kejaksaan Negeri Makassar terus mendalami dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Hingga Kamis, 13 Agustus 2026, sedikitnya 25 orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung. Keterangan para saksi dikumpulkan untuk mengurai informasi awal mengenai dugaan transaksi dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.
“Total ada 25 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Sulfikar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia mengatakan tim masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang telah diperoleh. “Masih pendalaman,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 25 saksi menjadi bagian penting dalam tahap penyelidikan untuk menguji sejauh mana informasi mengenai dugaan transaksi jabatan tersebut memiliki dasar. Kejaksaan perlu mencocokkan keterangan antar-saksi sekaligus menelusuri rangkaian proses pengusulan, pengangkatan, dan penempatan kepala sekolah.
Dugaan perkara ini mencuat setelah adanya informasi mengenai permintaan sejumlah uang kepada calon kepala sekolah yang disebut berkaitan dengan proses memperoleh atau mempertahankan jabatan.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena pengisian jabatan kepala sekolah pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kompetensi, rekam jejak, serta prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Jika dalam pendalaman ditemukan bukti adanya permintaan, pemberian, atau penerimaan uang yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan dalam pengisian jabatan, aparat penegak hukum perlu menguji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi.
Namun, pada tahap ini Kejari Makassar belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan terhadap para pihak masih merupakan bagian dari penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Karena itu, dugaan terhadap pihak mana pun tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sepanjang proses penegakan hukum berlangsung.
Keterangan 25 saksi nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi kejaksaan untuk menentukan arah penanganan perkara. Penyidik dapat menelusuri lebih jauh apabila ditemukan kesesuaian informasi mengenai aliran uang, pihak yang meminta atau menerima, mekanisme pengisian jabatan, maupun kewenangan pejabat yang terlibat.
Sebaliknya, apabila pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana, proses penyelidikan dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum.
Untuk saat ini, Kejari Makassar masih memilih memperdalam keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Thamrin/Eka)