Kajati Sulsel Setujui Penghentian Perkara Kecelakaan Maut Lewat Restorative Justice

Agustus 13, 2026
2 mins read
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Perkara Kecelakaan Maut Lewat Restorative Justice.

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Persetujuan itu diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin dalam ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Perkara tersebut melibatkan SS, 23 tahun, yang didakwa melakukan tindak pidana lalu lintas akibat kelalaian hingga menyebabkan korban S meninggal dunia. Perkara ditangani Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan.

Syarifuddin menyatakan permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Menurut dia, perdamaian antara tersangka dan keluarga korban serta upaya pemulihan kerugian menjadi bagian penting dalam penerapan keadilan restoratif.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan,” kata Syarifuddin dalam ekspose tersebut.

Kasus ini bermula pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. SS mengemudikan truk tronton bermuatan kontainer dari Makassar menuju Palopo. Di Jalan Poros Biringkassi, Kampung Bungoro Indah, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, kendaraan mengalami kerusakan pada sistem kemudi.

Truk kemudian diparkir dalam posisi masih menjorok ke badan jalan. Kondisi ruas jalan saat itu relatif sepi dan minim penerangan. Karena tidak memiliki segitiga pengaman, SS memasang ranting pohon dan ember sekitar lima meter di belakang kendaraan sebagai tanda peringatan.

Sekitar pukul 13.00 WITA, SS meninggalkan kendaraan tersebut untuk memperbaiki kerusakan ke Makassar. Truk tetap berada di badan jalan tanpa pengawasan dan tanpa lampu hazard.

Sekitar pukul 19.00 WITA, S yang mengendarai Yamaha Mio M3 melintas dalam kondisi jalan gelap. Sepeda motor itu menabrak bagian belakang truk kontainer. S meninggal akibat trauma benda tumpul.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdapat faktor kelalaian yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif. SS juga tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Perdamaian antara SS dan keluarga korban telah dicapai dan difasilitasi di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep pada 5 Agustus 2026. Dalam kesepakatan tersebut, SS bersedia membayar biaya perbaikan sepeda motor sebesar Rp4 juta dan memberikan santunan duka Rp20 juta kepada keluarga korban.

Pertimbangan lain adalah posisi SS sebagai tulang punggung keluarga. Istrinya saat ini sedang mengandung lima bulan. Kesepakatan perdamaian juga mendapat dukungan masyarakat setempat serta disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Ekspose perkara dipimpin Syarifuddin dan diikuti Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Suhendro, serta sejumlah pejabat Kejati Sulsel. Dari Kejari Pangkep hadir Kepala Kejari Pangkajene Kepulauan Jhon Ilef Malamassam, Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Akbar, dan jaksa fasilitator Puteri Dwi Wulandari Kusnedi.

Syarifuddin mengapresiasi jajaran Kejari Pangkep yang mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

“Terima kasih kepada Kajari Pangkajene Kepulauan bersama jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ujar dia.

Meski menyetujui penghentian penuntutan, Syarifuddin meminta proses hukum administratif tetap ditempuh. Ia menginstruksikan Kejari Pangkep segera meminta penetapan persetujuan restorative justice kepada Pengadilan Negeri setempat.

Jika SS masih berstatus tahanan, ia meminta tersangka segera dikeluarkan setelah persetujuan dari pengadilan diperoleh.

Kejati Sulsel juga meminta penyelesaian barang bukti dan administrasi dilakukan sesuai ketentuan serta seluruh proses didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang.

Syarifuddin sekaligus mengingatkan jaksa agar penerapan keadilan restoratif tidak berubah menjadi ruang transaksi.

“Dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas,” kata dia.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pendekatan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghentian perkara, melainkan pada upaya mempertemukan kepentingan hukum, korban, keluarga korban, dan pelaku untuk memulihkan keadaan melalui kesepakatan yang memenuhi persyaratan hukum. (Eka)

Postingan Sebelum

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Makassar Hidupkan Semangat Gotong Royong lewat Aksi Bersih Masjid

Postingan Selanjutnya

Genjot Penyelidikan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa Maraton 25 Saksi

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Makassar Hidupkan Semangat Gotong Royong lewat Aksi Bersih Masjid

Postingan Selanjutnya

Genjot Penyelidikan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa Maraton 25 Saksi

error: Content is protected !!

Don't Miss