Kajati Sulsel Setujui Penghentian Perkara Kecelakaan Maut Lewat Restorative Justice
MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Persetujuan itu diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi
