MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali memeriksa tiga saksi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Ketiganya berasal dari internal KONI Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pemeriksaan menjadi bagian dari upaya jaksa mengurai pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Makassar tersebut.
“Kemarin ada tiga saksi diperiksa terkait kasus KONI. Ketiga saksi merupakan dari internal KONI,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dengan tambahan tiga saksi itu, Kejari Makassar telah memeriksa sedikitnya 14 orang dalam perkara tersebut. Sulfikar belum mengungkap identitas para saksi maupun materi yang didalami penyelidik.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, termasuk kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban dana.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Kejari Makassar kemudian membuka penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana.
Dalam perkembangannya, penyelidik memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta kewenangan masing-masing pihak turut ditelusuri.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, dua saksi dari internal KONI Makassar diperiksa. Sehari setelahnya, Rabu, 5 Agustus, seorang saksi kembali dimintai keterangan. Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan tiga saksi pada Selasa, 11 Agustus.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan dokumen untuk memetakan pengelolaan dana hibah secara utuh. Kejari Makassar belum menyampaikan apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penentuan langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan kecukupan bukti yang ditemukan penyelidik. (Eka)