Polisi Tidur Lorong 55 Dibongkar, Pandawa Pattingalloang Soroti Keselamatan Warga

Agustus 12, 2026
3 mins read
Ketua Umum Ormas Pandawa Patingalloang, Muh. Jamil alias Emil.

MAKASSAR — Pembongkaran polisi tidur di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, menuai sorotan. Fasilitas pembatas kecepatan itu sebelumnya dibuat secara swadaya oleh warga sebagai upaya mencegah kecelakaan setelah anak-anak di kawasan tersebut disebut pernah menjadi korban tertabrak sepeda motor yang melaju kencang.

Ketua Umum Ormas Pandawa Pattingalloang, Muh. Jamil alias Emil, menilai keberadaan polisi tidur di jalan lingkungan perlu dilihat dari tujuan pembuatannya, yakni menjaga keselamatan warga.

“Jangan melihat polisi tidur hanya sebagai sebuah gundukan di badan jalan. Kita harus melihat alasan mengapa warga sampai membuatnya. Ada anak yang pernah menjadi korban tertabrak kendaraan karena pengendara melaju kencang. Kekhawatiran orang tua itu nyata,” kata Emil dimintai tanggapannya via telepon, Rabu 12 Agustus 2026.

Menurut Emil, Lorong 55 merupakan jalan lingkungan yang juga kerap digunakan masyarakat umum, khususnya pengendara sepeda motor. Kondisi tersebut membuat pengendalian kecepatan kendaraan penting, terlebih jalan berada di kawasan permukiman.

“Ini jalan lingkungan, tetapi bukan berarti hanya warga setempat yang melintas. Banyak pengendara motor dari luar yang menggunakan akses tersebut. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Emil mengatakan pembangunan polisi tidur secara swadaya dapat dipahami sebagai bentuk kepedulian warga terhadap keselamatan lingkungan. Terlebih, salah seorang warga yang mendorong pembangunan tersebut disebut merupakan orang tua dari anak yang sebelumnya menjadi korban kecelakaan.

“Kalau seorang orang tua membuat pembatas kecepatan karena anaknya pernah tertabrak, kita harus memahami latar belakang sosialnya. Itu adalah bentuk respons warga terhadap situasi yang mereka anggap membahayakan,” kata dia.

Namun, Emil menegaskan upaya warga menjaga keselamatan tetap harus ditempatkan dalam koridor aturan. Jika polisi tidur yang dibuat secara swadaya dianggap tidak memenuhi standar teknis, pemerintah semestinya memberikan solusi, bukan menjadikan pembongkaran sebagai satu-satunya tindakan.

“Kalau memang ada persoalan ukuran, bentuk atau standar teknis, silakan pemerintah menjelaskan dan mengarahkan warga. Jangan sampai pembongkaran menjadi satu-satunya solusi. Yang harus dicari adalah bagaimana pembatas kecepatan yang sesuai aturan bisa tetap tersedia,” katanya.

Emil juga menyoroti proses pembongkaran yang disebut dilakukan pihak kelurahan bersama ketua RT dan RW tanpa terlebih dahulu berkomunikasi dengan warga yang berkepentingan langsung terhadap keberadaan polisi tidur tersebut.

Menurut dia, komunikasi penting karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan keselamatan warga.

“Kalau benar pembongkaran dilakukan tanpa komunikasi dengan warga, terutama dengan orang tua yang anaknya pernah menjadi korban, tentu ini perlu dipertanyakan dari sisi kepatutan. Pemerintah kelurahan, RT dan RW seharusnya membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Emil mengatakan pemerintah memiliki kewenangan melakukan penataan terhadap jalan lingkungan apabila ditemukan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Namun, kewenangan tersebut semestinya digunakan untuk mencari solusi yang tetap menjamin keselamatan masyarakat.

“Pemerintah tentu punya kewenangan menata jalan. Tetapi kewenangan itu seharusnya digunakan untuk menghadirkan solusi, bukan menghilangkan perlindungan tanpa alternatif. Kalau polisi tidur warga dianggap tidak sesuai aturan, buatkan yang sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Lurah Lajangiru, Rano Karno, membantah pernah memberikan izin kepada warga untuk membangun polisi tidur tersebut. Ia mengatakan persoalan itu semestinya lebih dulu dimusyawarahkan.

Rano menjelaskan, sebelumnya memang ada warga bernama Dirga yang menghubunginya. Namun, menurut dia, Dirga tidak secara langsung menyampaikan rencana pembangunan polisi tidur.

“Saya tidak memberikan izin seperti itu. Memang kala itu ada warga bernama Dirga menelepon saya, tapi dia tidak membahasakan bahwa ingin membuat polisi tidur,” kata Rano dikonfirmasi via telepon, Rabu 12 Agustus 2026.

Rano mengaku menangkap adanya rencana pembuatan polisi tidur dari pembicaraan tersebut. Karena itu, ia menyarankan agar rencana tersebut diketahui Ketua RT atau RW.

“Saya bilang ke Dirga, bagusnya kalau soal itu ada sepengetahuannya ketua RT atau RW. Tapi anak itu langsung bangun polisi tidur. Begitu ceritanya,” ujarnya.

Rano juga membantah kabar bahwa dirinya pernah berjanji kepada warga untuk membangun kembali polisi tidur yang telah dibongkar. Menurut dia, persoalan tersebut sempat hendak dimusyawarahkan, tetapi tidak semua warga menyetujuinya.

“Tidak. Jadi begini ceritanya, kita mau dulu musyawarahkan, tapi karena seorang warga yang bernama Dirga juga tidak mau bersabar,” katanya.

Terkait informasi mengenai adanya anak warga yang pernah tertabrak sepeda motor sebelum polisi tidur dibangun, Rano mengaku tidak mengetahuinya. Ia beralasan baru menjabat sebagai Lurah Lajangiru.

“Saya tidak tahu itu karena saya ini kan baru di sini menjabat juga,” kata dia.

Adapun mengenai kemungkinan pembangunan kembali polisi tidur, Rano mengatakan pada prinsipnya tidak mempermasalahkannya. Namun, keputusan tersebut bergantung pada persetujuan warga.

“Kalau saya itu tidak jadi masalah, tapi warga semua tidak setuju. Itu kondisinya,” ujar Rano.

Emil berharap pemerintah kelurahan bersama RT/RW dan warga dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai polisi tidur tidak semestinya berujung pada pengabaian aspek keselamatan.

“Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi korban berikutnya. Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Kalau ada aturan yang harus dipatuhi, mari kita patuhi bersama. Tetapi jangan mengorbankan keselamatan warga atas nama penataan,” kata Emil.

Menurut dia, penyelesaian terbaik adalah menghadirkan pembatas kecepatan yang sesuai ketentuan sekaligus menjamin akses masyarakat tetap berjalan.

“Intinya sederhana: jalan tetap bisa digunakan, aturan tetap dipatuhi, tetapi keselamatan anak-anak dan warga juga harus dijamin. Itu yang seharusnya menjadi titik temu,” ujarnya. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejari Makassar Geber Kasus Dana Hibah KONI, 14 Saksi Sudah Diperiksa

Postingan Selanjutnya

Kajati Sulsel Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Penegakan Hukum yang Berintegritas

error: Content is protected !!

Don't Miss