Kajati Sulsel Setop Penuntutan Kasus KDRT Demi Tiga Anak Korban

Mei 6, 2026
1 min read
Kajati Sulsel Setop Penuntutan Kasus KDRT Demi Tiga Anak Korban.

MAKASSAR– Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Sila H. Pulungan memilih pendekatan berbeda. Dia menyetujui penghentian penuntutan perkara KDRT di Kabupaten Enrekang melalui mekanisme restorative justice dengan alasan menjaga masa depan tiga anak korban dan pelaku.

Keputusan itu diambil dalam ekspose virtual yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Kajati Sulsel menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Enrekang atas perkara KDRT dengan tersangka berinisial HU alias H, 37 tahun, seorang anggota Polri.

Ekspose perkara turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro, serta jajaran Kejati Sulsel. Dari Enrekang, Kajari Andi Fajar Anugrah Setiawan mengikuti jalannya ekspose bersama tim penuntut secara virtual.

Perkara itu bermula pada 12 Agustus 2025 di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Berdasarkan paparan jaksa, peristiwa terjadi ketika tersangka meminta istrinya, SRB, 42 tahun, untuk berhubungan badan. Saat itu korban sedang menyetrika pakaian sekolah anak mereka dan tidak merespons ajakan tersebut.

Tersangka kemudian disebut menarik paksa tangan korban menuju kamar, mengunci pintu, lalu melakukan penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pipi dan merasakan sakit di kepala.

Meski demikian, proses hukum perkara tersebut akhirnya diarahkan ke penyelesaian restoratif. Kejati Sulsel mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, hingga adanya perdamaian sukarela antara korban dan pelaku.

Selain itu, korban juga menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Kondisi korban disebut telah pulih dan keberlangsungan pengasuhan tiga anak mereka menjadi pertimbangan utama.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” kata Sila Pulungan dalam keterangannya.

Kajati Sulsel kemudian memerintahkan Kajari Enrekang segera menerbitkan administrasi penghentian penuntutan atau SKP2 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Sila Pulungan juga mengingatkan keras agar mekanisme restorative justice tidak disalahgunakan. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penghentian perkara.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” ujarnya. (Eka)

Postingan Sebelum

Makassar Cari Lahan Makam hingga Maros, TPU Kota Nyaris Penuh

Postingan Selanjutnya

Lapas Narkotika Sungguminasa Perpanjang Program Pendidikan bagi WBP

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Makassar Cari Lahan Makam hingga Maros, TPU Kota Nyaris Penuh

Postingan Selanjutnya

Lapas Narkotika Sungguminasa Perpanjang Program Pendidikan bagi WBP

error: Content is protected !!

Don't Miss