Empat Petugas Rutan Pangkep Dikukuhkan Jadi Satops Patnal

April 1, 2026
1 min read
Empat Petugas Rutan Pangkep Dikukuhkan Jadi Satops Patnal.

PANGKEP – Empat petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep resmi dikukuhkan sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Rabu (1/4/2026). Pengukuhan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.

Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis. Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, turut hadir menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

Acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat. Para petugas yang dilantik kini mengemban tanggung jawab untuk memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan kepatuhan internal berjalan optimal.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, dalam arahannya menegaskan pentingnya peningkatan fungsi pengamanan dan penegakan disiplin di seluruh lini pemasyarakatan.

“Satops Patnal harus hadir sebagai pengawas yang aktif, responsif, dan berintegritas dalam memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai standar operasional serta menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan,” ujarnya.

Dengan pengukuhan ini, para petugas diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, sekaligus memperkuat pengawasan internal guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Postingan Selanjutnya

Satops Patnal Sulsel Dikukuhkan, Perkuat Pengawasan Pemasyarakatan

error: Content is protected !!

Don't Miss