MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Telkom Makassar, Rabu, 1 April 2026, untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus membentengi pelajar dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan yang diinisiasi Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel ini mengusung tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum”. Program tersebut menjadi bagian dari upaya preventif lembaga penegak hukum dalam menekan potensi kenakalan remaja di lingkungan pendidikan.
Kepala SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, menyatakan kegiatan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi pelajar saat ini. Ia menilai arus teknologi dan informasi yang kian pesat membuka celah terhadap perilaku menyimpang di kalangan remaja.
“Pemahaman hukum menjadi penting bagi siswa yang sedang berada pada fase transisi menuju kedewasaan,” kata Saad.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang menjadi narasumber utama, memaparkan strategi pemberantasan narkotika melalui tiga pendekatan: preventif, rehabilitatif, dan represif. Menurut dia, ketiga langkah tersebut harus berjalan beriringan agar penanganan narkoba efektif.
Ia juga mengenalkan berbagai jenis narkotika yang kerap beredar di masyarakat, seperti ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, dan ekstasi, beserta dampak adiksi yang ditimbulkannya.
Soetarmi mengingatkan siswa agar menjauhi narkotika karena konsekuensi hukumnya berat, mulai dari rehabilitasi hingga pidana penjara, denda besar, bahkan hukuman mati bagi pelaku tertentu.
“Kenali hukum, jauhi hukuman,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif. Siswa dan guru terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, membahas persoalan hukum sehari-hari serta langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.