Jampidum Tegaskan Implementasi Pasal 64 KUHAP: Jaksa di Luar Wilayah Wajib Kantongi Surat Penugasan Jaksa Agung

Februari 4, 2026
1 min read

MAKASSAR— Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mensyaratkan adanya surat penugasan dari Jaksa Agung bagi jaksa yang melakukan penuntutan atau menangani perkara di luar wilayah hukumnya.
Menurut Asep, ketentuan tersebut bukan semata soal administratif, melainkan penegasan atas struktur komando di tubuh Korps Adhyaksa.

“Ini merupakan ketentuan yang menegaskan kedudukan Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan tertinggi,” ujar Asep di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, setiap jaksa yang ditugaskan menangani perkara di wilayah hukum lain harus terlebih dahulu dibekali surat penugasan sementara. Mekanisme ini, kata Asep, menjadi instrumen hukum untuk memastikan kewenangan jaksa tetap sah dan terukur.

Asep mengungkapkan, dirinya telah melaporkan langsung kepada Jaksa Agung terkait penerapan ketentuan tersebut. Dalam laporannya, ia mempertanyakan apakah Jaksa Agung akan menerbitkan langsung surat penugasan dimaksud.

“Beliau memberikan kewenangan itu kepada kami, dan kewenangan tersebut didelegasikan,” kata Asep.

Dengan delegasi tersebut, penerbitan surat penugasan sementara dapat dilakukan sesuai kebutuhan penanganan perkara lintas wilayah. Ia memberi contoh, apabila seorang jaksa yang bertugas di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, harus menangani perkara di Kabupaten Gowa, maka jaksa tersebut wajib dilengkapi surat penugasan sementara untuk menjalankan kewenangannya di wilayah Gowa.

Asep menegaskan, mekanisme ini bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus menutup celah keberatan formil dalam proses penuntutan.

“Setiap tindakan jaksa harus memiliki dasar kewenangan yang jelas,” ujarnya.

Pernyataan Jampidum ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum acara pidana, terutama dalam konteks penugasan jaksa lintas daerah. (Eka)

Postingan Sebelum

Satu Tekad Menuju Integritas, Lapas Narkotika Sungguminasa Canangkan WBK–WBBM 2026

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Gelar Pengajian Rutin, Menghadirkan Ruang Muhasabah dan Penguatan Spiritual

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Satu Tekad Menuju Integritas, Lapas Narkotika Sungguminasa Canangkan WBK–WBBM 2026

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Gelar Pengajian Rutin, Menghadirkan Ruang Muhasabah dan Penguatan Spiritual

error: Content is protected !!

Don't Miss