Makassar — Penanganan laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Rappocini, Makassar, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan antara korban dan pihak kepolisian.
Seorang perempuan yang mengaku kehilangan sepeda motor sejak September 2025 menyampaikan keluhannya melalui media sosial, sementara polisi memberikan klarifikasi berbeda terkait perkembangan perkara tersebut.
Keluhan itu beredar dalam bentuk video yang diunggah korban. Ia menyatakan telah melaporkan kehilangan sepeda motornya sejak 7 September 2025, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
Korban mengaku menerima informasi yang tidak konsisten, mulai dari kabar pelaku dan penadah telah diamankan hingga sepeda motor disebut telah ditemukan, meski tanpa kelengkapan surat kendaraan.
“Saya sudah melapor sejak hari kejadian. Tapi saya tidak pernah dihubungi, padahal nomor saya ada di laporan polisi,” ujar korban dalam video yang beredar.
Korban juga mempertanyakan informasi mengenai penadah yang disebut tidak diproses hukum. Menurut dia, penadah memiliki peran dalam peredaran barang hasil kejahatan sehingga seharusnya ditangani sesuai ketentuan hukum.
Atas kondisi tersebut, korban meminta perhatian pimpinan kepolisian di tingkat daerah dan kota agar perkara yang dialaminya mendapat kejelasan.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu H. Ali Djaras membantah sejumlah informasi yang berkembang. Ia menyatakan kabar bahwa sepeda motor dan penadah telah diamankan tidak benar.
“Sepeda motor belum ditemukan. Penadah juga belum diamankan karena melarikan diri saat kami mengamankan pelaku utama,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Desember 2025.
Ali menjelaskan, kasus pencurian tersebut melibatkan beberapa tempat kejadian perkara sehingga proses penyelidikan dilakukan secara bertahap. Ia memastikan laporan korban telah tercatat secara resmi di kepolisian.
“Ada laporan polisi atas nama RT. Kami juga sudah memberikan penjelasan kepada pelapor terkait penanganan perkaranya,” ujarnya.
Pihak Polsek Rappocini menyebut satu orang berinisial RT telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Namun polisi belum merinci secara terbuka peran DPO tersebut dalam rangkaian tindak pidana yang sedang diselidiki.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Perbedaan penjelasan antara korban dan kepolisian menunjukkan perlunya komunikasi yang jelas dan berkelanjutan dalam penanganan laporan pidana, agar proses penegakan hukum dapat dipahami secara utuh oleh para pihak terkait. (Thamrin/Eka)