Wajo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan seorang penyedia berinisial MKS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan saudara MKS sebagai tersangka,” kata Harianto Pane dalam keterangannya.
Penetapan MKS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. MKS diduga berperan sebagai pihak penyedia dalam pelaksanaan bantuan hibah pengembangan persuteraan yang bersumber dari anggaran daerah.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Wajo menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, MKS juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsider.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MKS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.
Harianto menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.
Selain itu, tindak pidana yang disangkakan terhadap MKS diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sehingga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,15 miliar.
Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi bantuan hibah persuteraan tersebut. (Eka)