Kredit Macet Fasilitas Disulap, Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulselbar Diserahkan ke Jaksa

Oktober 23, 2025
1 min read

Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama (DAU) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa 21 Oktober 2025.

Empat tersangka itu ialah inisial DW, Direktur Utama PT DAU; AM, Manajer Operasional PT DAU; AIA, Asisten Administrasi Kredit Bank Sulselbar Cabang Sengkang; dan AWY, Account Officer Bank Sulselbar Cabang Sengkang.

Kredit Macet Fasilitas Disulap, Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulselbar Cabang Wajo Diserahkan ke Jaksa.

Pelimpahan atau tahap dua tersebut dilakukan di dua lokasi yakni di Rutan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, dan di Lapas Kelas I Makassar.

Modus Kredit Konstruksi Bermasalah

Kasus ini bermula dari fasilitas kredit konstruksi tahun 2021 senilai Rp10,96 miliar yang diberikan Bank Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama. Kredit itu semestinya digunakan untuk membiayai proyek konstruksi, namun dalam penyelidikan terungkap bahwa prosesnya menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari penarikan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) menggunakan identitas yang tidak valid hingga pemalsuan dokumen internal berupa surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur.

Tak berhenti di situ, dana kredit juga dicairkan tanpa verifikasi akhir oleh pejabat berwenang, meski berkas pengajuan belum lengkap. Prosedur pengawasan dan mitigasi risiko di internal bank pun diabaikan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut, akibat penyimpangan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp10.960.654.155.

44 Saksi dan 3 Ahli Diperiksa

Selama penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa 44 saksi dari berbagai unsur: pejabat Bank Sulselbar, kontraktor pelaksana proyek, pihak Balai PUPR, asuransi penjamin, hingga subkontraktor.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian, masing-masing Ahli BPK RI, Ahli Pidana Perbankan, dan Ahli Keuangan Negara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri, Kamis (23/10/2025). (Eka)

Postingan Sebelum

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perkuat Kejaksaan Sulsel dengan Pelantikan Kajati Baru

Postingan Selanjutnya

Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Diduga Tilap Dana Kredit Pensiunan Rp2,9 Miliar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perkuat Kejaksaan Sulsel dengan Pelantikan Kajati Baru

Postingan Selanjutnya

Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Diduga Tilap Dana Kredit Pensiunan Rp2,9 Miliar

error: Content is protected !!

Don't Miss