Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Diduga Tilap Dana Kredit Pensiunan Rp2,9 Miliar

Oktober 24, 2025
1 min read
  • Modus Ganda di Balik Kredit Pensiunan

Pinrang — Seorang pegawai bank pelat merah berinisial FMW diduga menyelewengkan dana kredit pensiunan hingga mencapai hampir Rp3 miliar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dugaan korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2025, saat FMW menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun pada salah satu kantor cabang pembantu bank tersebut.

Dalam jabatan itu, FMW bertugas mencari calon debitur, membantu pengurusan administrasi, hingga proses pencairan kredit produk Fleksi Pensiun yaitu program pinjaman yang menyasar pensiunan dan calon pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Namun, hasil audit internal bank mengungkap adanya 41 debitur dengan transaksi mencurigakan. Dari jumlah itu, 32 debitur menjadi korban, setelah dana kredit mereka tidak diserahkan secara penuh, bahkan sebagian dikuasai sepihak oleh FMW.

Penyidik mendapati dua pola utama yang digunakan FMW. Pertama, menguasai dana pelunasan (take over) pinjaman debitur yang seharusnya digunakan untuk menutup sisa utang di bank lama. Dengan memanfaatkan celah administrasi, FMW menarik dana pelunasan tanpa seizin debitur, di antaranya dengan slip penarikan kosong, penggunaan kartu ATM debitur, serta transfer ke rekening pihak ketiga yang dikendalikannya.

Modus kedua, FMW tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Sebagian dana diberikan agar korban tak curiga, sementara sisanya dikantongi pribadi. Aksi tersebut berjalan bertahun-tahun tanpa terendus karena pelaku memanfaatkan kepercayaan nasabah dan lemahnya verifikasi pencairan dana oleh pihak bank.

“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan FMW dalam penguasaan dana kredit milik para debitur. Kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan,” ujar Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kerugian Negara dan Celah Pengawasan Perbankan

Audit internal bank menyebutkan total kerugian akibat praktik tersebut mencapai Rp2.938.636.569. Selain menimbulkan kerugian langsung terhadap keuangan negara, kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal bank pelat merah, khususnya dalam pengendalian proses pencairan kredit berbasis kepercayaan petugas lapangan.

Pihak berwenang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Soetarmi menegaskan, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi ini.

“Kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat, termasuk dari unsur internal bank,” katanya.

Kasus FMW menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan yang memanfaatkan celah administratif dan lemahnya pengawasan internal, terutama pada produk kredit berbasis kemitraan dengan pihak ketiga. (Eka)

Postingan Sebelum

Kredit Macet Fasilitas Disulap, Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulselbar Diserahkan ke Jaksa

Postingan Selanjutnya

ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kredit Macet Fasilitas Disulap, Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulselbar Diserahkan ke Jaksa

Postingan Selanjutnya

ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

error: Content is protected !!

Don't Miss