SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan pemilik usaha kosmetik dan produk pelangsing, Paramita Irfan, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sidrap pada Selasa (9/12/2025). Penahanan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan Syahputra, mengatakan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap begitu jaksa menerima tersangka dan barang bukti.
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tersangka langsung kami lakukan penahanan,” kata Ridwan.
Ia menyebut langkah itu penting untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif, termasuk mencegah tersangka mengulangi perbuatan atau menghilangkan bukti tambahan.
Jaksa kini menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sidrap. Paramita dijerat pasal pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait peredaran kosmetik dan produk pelangsing ilegal.
Penahanan oleh Jaksa dan Sorotan Publik
Penahanan Paramita oleh Kejari Sidrap sekaligus menepis kritik publik yang sebelumnya mempertanyakan sikap penyidik Polres Sidrap yang tidak menahan tersangka selama proses penyidikan. Ancaman pidana dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara, syarat yang menurut KUHAP telah memenuhi kriteria objektif penahanan.
Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa, mengatakan keputusan penyidik tidak menahan tersangka sejak awal menimbulkan kejanggalan hukum.
“Ancaman hukuman yang tinggi dan adanya catatan residivisme mestinya cukup menjadi dasar penahanan,” ujarnya.
Ia menilai penahanan oleh jaksa merupakan langkah korektif agar perkara berjalan objektif, tanpa kesan perlakuan khusus.
Menurut Anggareksa, kosmetik mengandung merkuri yang dijual tersangka berdampak serius pada kesehatan masyarakat.
“Ini bukan perkara kecil. Paparan merkuri bisa memicu gangguan organ, kerusakan jaringan kulit, hingga risiko toksik bagi ibu hamil dan anak,” katanya.
Ia berharap proses peradilan nanti mampu menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan kesehatan publik dilakukan secara konsisten.
Awal Pengungkapan Kasus dan Temuan Produk Bermerkuri
Kasus yang menjerat Paramita bermula dari operasi PPNS BBPOM Makassar pada 16 Oktober 2025. Petugas menemukan ratusan produk kosmetik tanpa izin edar di toko milik Paramita (32) di Sidrap. Sebanyak 55 item atau 4.771 pcs produk senilai Rp 728,4 juta disita.
Sebagian besar produk berasal dari Thailand dengan klaim pemutih, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Mimi White AHA Body Serum, hingga berbagai varian Face Painting. Produk dijual dengan harga antara Rp 35 ribu–Rp 700 ribu, dengan omzet bulanan mencapai Rp 20–30 juta.
PPNS juga menautkan temuan tersebut dengan aktivitas penjualan online melalui akun “Kimberlybeauty88”, yang sebelumnya pernah disasar dalam operasi di Jakarta Barat pada 2024. Skema penjualan tersangka memadukan transaksi langsung di toko, pemesanan melalui Instagram (DM), dan WhatsApp admin.
Selain menjual produk impor tanpa izin, Paramita diketahui meracik sendiri sejumlah produk menggunakan baskom dan sendok pengaduk. Hasil pengujian BBPOM menunjukkan beberapa produk racikan positif mengandung merkuri, antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster, UV Dosting Super Thai dan Varian Face Painting.
Temuan ini memperkuat sangkaan pelanggaran berat pada aspek keamanan produk. Catatan hukum juga mengungkap bahwa Paramita pernah diproses secara Pro Justitia pada 2016 dan divonis pidana percobaan serta denda dalam kasus serupa, menempatkannya sebagai residivis. (Eka)