Sidrap — Penanganan kasus peredaran kosmetik ilegal yang menjerat pemilik Mytha Kosmetik dan MJB Fashion, Paramita alias Hj. Mita binti Syamsuddin, memasuki babak akhir. Polres Sidrap memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Senin, 1 Desember 2025.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Mirzan, mengatakan pelimpahan tahap dua dijadwalkan pekan depan jika tidak ada hambatan.
“Sudah P-21 sejak hari Senin,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Pengungkapan BBPOM, Produk Mengandung Merkuri dan Catatan Residivisme
Kasus ini bermula dari operasi penindakan PPNS BBPOM Makassar pada 16 Oktober 2025, yang mengungkap peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar di toko milik Paramita (32) di Kabupaten Sidrap. Petugas menyita 55 item (4.771 pcs) produk kosmetik senilai Rp 728.420.000, hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan operasi intelijen yang melibatkan Korwas PPNS Polda Sulsel.
Sebagian besar produk berasal dari Thailand, dengan klaim pemutih, antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule; Q-nic Care Whitening Undearm Cream; Alpha Arbutin Collagen Body Serum; Precious Skin AC Touch Up Mask; Dusitra Gold Princess Royal Detoxification Foot Patch; Brightening Body Lotion Co-Enzyme Q10; Mimi White AHA White Body Serum; hingga berbagai jenis Face Painting, dengan harga jual Rp 35.000–Rp 700.000 per item.
Investigasi PPNS juga menautkan temuan ini dengan akun penjualan online “Kimberlybeauty88”, yang sebelumnya telah disasar melalui penindakan di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Jakarta Barat pada 24 Oktober 2024. Pola bisnis tersangka meliputi penjualan online melalui Instagram (DM) dan WhatsApp admin, serta penjualan langsung di toko, dengan omzet rata-rata Rp 20–30 juta per bulan.
Selain menjual produk impor tanpa izin, Paramita juga diketahui meracik sendiri sejumlah kosmetik menggunakan peralatan sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk. BBPOM menemukan beberapa produk racikan lokal positif mengandung merkuri, seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan beberapa varian Face Painting. Kandungan merkuri dalam produk kosmetik berisiko menimbulkan kerusakan kulit, gangguan organ, hingga bahaya toksik bagi ibu hamil dan anak.
Catatan penegakan hukum menunjukkan bahwa toko milik Paramita bukan kali pertama tersangkut perkara. Pada 2016, ia pernah diproses secara Pro Justitia dan divonis penjara percobaan dan denda dalam kasus yang sama. Dengan demikian, Paramita tercatat memiliki rekam jejak residivisme di bidang perdagangan kosmetik ilegal.
Meski demikian, penyidik Polres Sidrap tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif dan adanya jaminan dari suaminya, sikap yang menimbulkan sorotan publik mengingat beratnya ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Tidak Ada Alasan Objektif untuk Tidak Menahan, Jaksa Diminta Bertindak Tegas
Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa, menilai keputusan penyidik Polres Sidrap yang tidak menahan tersangka sejak tahap penyidikan sebagai langkah yang janggal secara hukum.
Ia menegaskan bahwa KUHAP memberikan ruang penahanan apabila ancaman pidananya di atas lima tahun, syarat yang jelas terpenuhi dalam perkara ini.
“Ancaman hukuman sampai 15 tahun sudah memenuhi syarat objektif penahanan. Apalagi dengan catatan tersangka pernah divonis dalam kasus serupa, itu menunjukkan perilaku pengulangan tindak pidana,” ujar Anggareksa dimintai tanggapannya via telepon, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, residivisme adalah faktor kuat yang semestinya membuat penyidik lebih waspada terhadap risiko pengulangan.
Ia juga menyoroti potensi bahaya produk ilegal mengandung merkuri yang telah beredar luas.
“Ini bukan perkara kecil. Dampaknya langsung menyentuh kesehatan masyarakat. Ada risiko kerusakan jaringan kulit, gangguan ginjal, hingga paparan toksik bagi kelompok rentan,” katanya.
Terkait pelimpahan tahap dua, Anggareksa berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan begitu tersangka diserahkan oleh penyidik. Menurutnya, jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menilai kembali unsur-unsur penahanan berdasarkan ancaman pidana, risiko pengulangan, dan dampak sosial perkara.
“Jaksa harus menggunakan kewenangannya secara objektif. Jika syarat-syarat penahanan terpenuhi, tidak ada alasan untuk tidak menahan. Ini penting untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa dugaan perlakuan khusus,” ujarnya.
Menurut Anggareksa, ketegasan JPU juga menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
“Penanganan perkara seperti ini mesti menunjukkan bahwa hukum ditegakkan konsisten, terlebih ketika menyangkut keselamatan masyarakat,” tutupnya. (Eka)