Maros — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros mulai merespons perubahan regulasi pidana dengan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada petugas dan warga binaan, Jumat, 28 November 2025. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian pembinaan yang menuntut pemahaman lebih komprehensif atas norma hukum terbaru.
Dalam kegiatan yang menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta Balai Pemasyarakatan Makassar itu, peserta mendapat pemaparan mengenai struktur pembaruan KUHP, mulai dari penegasan konsep keadilan restoratif, perubahan jenis sanksi, hingga penguatan perlindungan hak individu dalam proses peradilan.
Kepala Lapas Maros, Ali Imran, menyebut sosialisasi ini sebagai “momentum penting” untuk menyelaraskan pola pembinaan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
Ia menekankan bahwa kesiapan petugas dan pemahaman warga binaan menjadi syarat agar proses pembinaan tidak tertinggal oleh dinamika regulasi.
Paparan tim Kanwil Kemenkumham dan Bapas Makassar berjalan interaktif. Sejumlah petugas dan warga binaan mengajukan pertanyaan mengenai pasal-pasal yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembinaan sehari-hari di dalam lapas.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap pemahaman mengenai KUHP baru dapat memperkuat fondasi pembinaan yang lebih adaptif dan berorientasi pada perubahan perilaku sesuai perkembangan hukum di Indonesia,” ujar Ali Imran. (Eka)