Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memperluas penyidikan kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung. Hingga pertengahan September 2025, lebih dari 170 saksi telah diperiksa untuk mengurai praktik pungutan yang diduga memberatkan warga.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengatakan penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mengaku diminta membayar biaya jauh melebihi ketentuan resmi dalam pengurusan sertifikat tanah gratis.
“Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya,” kata Sulfikar, Jumat, 19 September 2025.
Program PTSL semestinya diberikan tanpa pungutan, kecuali biaya non-sertifikat yang telah diatur pemerintah sebesar Rp250 ribu untuk keperluan materai, patok, dan fotokopi. Namun, di Kelurahan Leang-leang, sejumlah warga menyebut diminta membayar hingga Rp500 ribu bahkan Rp1 juta.
Penyidik Kejari Maros sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros. Keterangan BPN penting untuk memastikan bagaimana alur pelaksanaan program, siapa penanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan dilakukan.
Dalam dokumen resmi PTSL Kelurahan Leang-leang, tercatat sekitar 600 penerima manfaat pada 2024 lalu.
“Sampai saat ini sudah lebih dari 170 saksi telah diperiksa,” ujar Sulfikar.
Selain itu, Kejari juga nantinya akan melibatkan auditor guna menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dari aktifitas PTSL tersebut sekaligus untuk memperkuat pembuktian.
Kasus dugaan pungutan liar PTSL ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap program nasional Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis. Dengan jumlah saksi yang besar dan nilai pungutan yang bervariasi, perkara ini diperkirakan menjadi salah satu kasus korupsi berbasis pelayanan publik paling signifikan di Maros dalam beberapa tahun terakhir. (Thamrin/Eka)