Hadiah Kemerdekaan: 530 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi, 34 Langsung Pulang

Agustus 18, 2025
2 mins read

Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hadiah penuh harapan bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Dalam upacara khidmat yang digelar di halaman rutan, Minggu 17 Agustus 2025, pemerintah menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada total 530 warga binaan.

Upacara dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dengan didampingi Wakil Gubernur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. Kegiatan diawali dengan tari tradisional persembahan warga binaan yang mendapat apresiasi hangat dari seluruh tamu undangan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara pemberian remisi kepada ratusan warga binaan Rutan Kelas IA Makassar di HUT RI ke-80.

Sebanyak 340 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa dan 190 lainnya menerima Remisi Umum. Dari total tersebut, 34 orang dinyatakan langsung bebas dan bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian integral dari upaya negara untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali beradaptasi dan diterima di tengah masyarakat.

“Pembinaan di lapas dan rutan bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Rudy Fernando Sianturi juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Keberhasilan pemberian remisi tidak lepas dari dedikasi petugas dan dukungan seluruh mitra pemerintah,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Sulsel Andi Fatmawati juga turut menghadiri acara pemberian remisi kepada ratusan warga binaan Rutan Kelas IA Makassar di HUT RI ke-80.

Usai upacara, para tamu undangan diajak meninjau bazar produk hasil karya warga binaan yang menampilkan beragam kerajinan dan produk kreatif sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian.

Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan konsisten mengikuti program pembinaan.

Jayadikusumah merinci bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan. Khusus untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi dan narkotika, warga binaan juga diwajibkan memenuhi syarat tambahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.

Lebih jauh, Jayadikusumah memaparkan rincian jumlah isi penghuni Rutan Kelas I Makassar per 28 Maret 2025 yang mencapai 2.358 orang, terdiri dari 531 narapidana, 1.823 tahanan, serta 4 bayi yang ikut bersama ibunya. Berdasarkan jenis pidana, terdapat 799 orang pelaku pidana umum, 26 orang tindak pidana korupsi, dan 1.529 orang kasus narkotika.

Ratusan warga binaan Rutan Kelas IA Makassar mendapatkan remisi di HUT RI ke-80, 34 orang di antaranya dinyatakan bebas alias bisa pulang ke rumah kumpul kembali bersama keluarganya.

Adapun rincian narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

RU I
• 1 bulan: 81 orang
• 2 bulan: 37 orang
• 3 bulan: 36 orang
• 4 bulan: 1 orang
• Total = 155 orang

RU II
• 1 bulan: 16 orang
• 2 bulan: 11 orang
• 3 bulan: 8 orang
• Total = 35 orang

Sedangkan rincian penerima Remisi Dasawarsa tercatat sebanyak 430 orang, dengan besaran remisi sebagai berikut:

3 hari: 1 orang
6 hari: 6 orang
8 hari: 8 orang
10 hari: 1 orang
15 hari: 1 orang
20 hari: 4 orang
25 hari: 4 orang
30 hari: 27 orang
35 hari: 7 orang
38 hari: 2 orang
40 hari: 7 orang
43 hari: 2 orang
45 hari: 30 orang
50 hari: 14 orang
53 hari: 5 orang
55 hari: 21 orang
60 hari: 79 orang
68 hari: 1 orang
70 hari: 1 orang
75 hari: 15 orang
80 hari: 1 orang
90 hari: 193 orang
Total = 430 orang

Lebih rinci lagi, penerima Remisi Dasawarsa berdasarkan kategori terdiri dari:

* RD I: 394 orang (373 laki-laki dan 21 perempuan)

* RD II: 36 orang (34 laki-laki dan 2 perempuan)

Sementara warga binaan yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A dan diusulkan menerima remisi tahun ini berjumlah 50 orang, terdiri dari 6 kasus korupsi dan 44 kasus narkotika.

“Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Selain mengurangi masa pidana, remisi diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta siap kembali menjalani kehidupan dalam masyarakat,” ujar Jayadikusumah. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Gelar Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80

Postingan Selanjutnya

Remisi HUT ke-80 RI, Dua Warga Binaan Lapas Maros Nikmati Kebebasan

error: Content is protected !!

Don't Miss