Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam meraih kemenangan dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam terkait perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm ini diputus dalam sidang elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025.
Majelis Hakim banding yang diketuai oleh H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, mengabulkan permohonan banding dari pihak Kejaksaan.
Amar putusan menyatakan: Mengabulkan permohonan banding dari Kejaksaan; Membatalkan putusan PN Batam tertanggal 2 Juni 2025; Menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak gugatan dari penggugat intervensi; Menghukum penggugat asal untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 di tingkat banding.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum dan pembelaan terhadap kepentingan negara.
“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan tetap berpihak pada pemerintah. Kami berharap kapal MT Arman yang menjadi objek perkara dapat segera dieksekusi sesuai putusan pidana,” kata Devy Sudarso, Jumat (1/8).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi tim Jaksa Pengacara Negara dalam membela negara di ranah hukum perdata.
“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang bertugas menjaga dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah,” jelas Yusnar.
Meski menang, Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. (*)