4 Tersangka Baru dalam Skandal Kredit Bodong Bank Plat Merah di Makassar

Juli 24, 2025
1 min read

Skema culas dalam penyaluran kredit di sebuah bank pelat merah di Makassar akhirnya terbongkar. Kamis malam, 24 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret kalangan perbankan dan “calo kredit” berjaringan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni NR, F, II, dan R. Keempatnya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel. Penahanan dilakukan berdasarkan surat yang terbit di hari yang sama, 24 Juli 2025.

“Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, yang menguatkan peran mereka dalam skema penyaluran kredit yang terindikasi fraud,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, didampingi Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel.

Empat tersangka tersebut menambah panjang daftar pihak yang terlibat. Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu menjerat tiga tersangka: ATP, seorang pegawai bank plat merah, serta dua pihak ketiga yakni AH dan ER, yang disebut berperan sebagai “calo nasabah.”

Modus Terstruktur, Kredit Bodong Lewat Jalur Tak Resmi

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi memaparkan, praktik curang ini bermula dari ratusan berkas permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ternyata tidak sepenuhnya valid. Dokumen nasabah yang seharusnya sah dan diverifikasi, justru dikumpulkan oleh pihak ketiga dari masyarakat melalui jalur tak resmi.

“ATP selaku oknum pegawai bank, menjadi ujung tombak di internal bank. Sementara di lapangan, tersangka AH dan ER merekrut NR, F, II, dan R untuk mencari orang-orang yang bersedia menyerahkan data pribadi untuk diolah menjadi dokumen kredit,” jelas Soetarmi.

Setelah pengumpulan dokumen selesai, berkas diserahkan secara berjenjang, dari NR, F, II, R ke ER, lalu ke AH, hingga akhirnya sampai ke tangan ATP untuk diproses pencairannya.

Yang mengejutkan, pencairan dana KUR ini tidak berhenti sebagai bantuan produktif. Uang tersebut justru dipotong dalam bentuk “fee” yang dibagi rata antar para tersangka. Potongan itu disebut dikemas sebagai bagian dari “kompensasi jasa pengurusan,” padahal dana tersebut sepenuhnya milik negara.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Penyidikan Terus Bergulir

Akibat praktik manipulatif ini, negara dirugikan sebesar Rp6,56 miliar lebih, merujuk pada perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun audit internal.

“Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari internal bank maupun pihak luar yang terlibat,” tegas Soetarmi.

Para tersangka kini mendekam di Rutan Makassar selama 20 hari pertama masa penahanan, terhitung sejak 24 Juli 2025. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk kooperatif, serta mengingatkan bahwa upaya menghalang-halangi penyidikan akan diproses secara hukum.

“Kami tegaskan kembali, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi kompromi dalam kejahatan yang menyangkut uang negara,” pungkas Soetarmi. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Saksi Kunci Mangkir, Penanganan Kasus Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel Tersendat

Postingan Selanjutnya

Toleransi Beragama di Rutan Pangkep, Warga Binaan Muslim dan Nasrani Jalani Pembinaan Rohani Bersamaan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Saksi Kunci Mangkir, Penanganan Kasus Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel Tersendat

Postingan Selanjutnya

Toleransi Beragama di Rutan Pangkep, Warga Binaan Muslim dan Nasrani Jalani Pembinaan Rohani Bersamaan

error: Content is protected !!

Don't Miss