Sebuah perkara tak biasa mewarnai ruang ekspose Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa, 15 Juli 2025. Bukan hanya karena pelakunya adalah aparat penegak hukum, tapi juga karena korbannya adalah kakak kandung si pelaku dan sama-sama polisi. Namun, yang paling mencuri perhatian adalah bagaimana kasus ini berakhir lewat pelukan damai dan keadilan restoratif.
Ekspose perkara yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim. Bersamanya hadir Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda Alham. Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, ekspose diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Nauli Rahim Siregar dan tim jaksa fasilitator.
Perkara yang dibahas adalah kasus pidana dengan tersangka Suardi alias Andi (43), anggota Polri aktif yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka. Korbannya adalah Wahyuddin alias Noval (44), kakak kandungnya sendiri, juga seorang anggota kepolisian.
Kejadian berlangsung malam hari, Sabtu 3 Mei 2025, di pertigaan Jalan Jalahong, Makassar. Saat itu, korban meminta bantuan tersangka untuk menangkap seorang buron kasus pencurian motor. Dalam situasi yang menegangkan, senjata api tersangka meletus dan mengenai dada korban. Wahyuddin sempat menjalani operasi dan perawatan intensif di RS Bhayangkara, sebelum akhirnya pulih.
Namun, bukannya saling menyalahkan, kedua saudara ini memilih jalan damai. Korban telah memaafkan, bahkan mengajukan langsung permohonan keadilan restoratif. Dukungan pun datang dari keluarga dan masyarakat sekitar.
Tersangka Suardi, diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang masih duduk di bangku SMP. Ia juga tercatat belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Melihat seluruh syarat terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, Kajati Sulsel Agus Salim pun memberi lampu hijau.
“Testimoni dari korban, tersangka, dan tokoh masyarakat telah kita dengar. Perdamaian telah dicapai dan permintaan maaf diterima. Maka atas nama pimpinan, permohonan RJ ini kami setujui,” tegas Agus Salim.
Ia pun menegaskan kepada jajaran Kejari Makassar untuk segera merampungkan proses administrasi dan membebaskan tersangka. “Yang paling penting, penyelesaian perkara harus zero transaksional. Ini pesan tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Perkara ini menjadi potret nyata bagaimana pendekatan humanis Kejaksaan bisa memberikan solusi dalam kasus sensitif, bahkan yang menyangkut antarpenegak hukum. Keadilan tidak selalu harus ditempuh lewat jeruji, terlebih bila luka telah berubah menjadi pelajaran, dan peluru diganti dengan pelukan maaf. (Eka)