Komitmen penuh terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pada Rabu, 9 Juli 2025, seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjalani tes urin sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas.
Tes ini dilaksanakan secara menyeluruh dan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk Puskesmas Pattallassang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas wilayah setempat. Dukungan dari unsur pengamanan eksternal tersebut dihadirkan guna memastikan pelaksanaan tes berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menegaskan bahwa tes urin ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk secara rutin melakukan pemeriksaan di seluruh lapas, rutan, dan LPKA sebagai langkah preventif menghadapi peredaran gelap narkoba.
“Tes urin ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk keseriusan dan komitmen integritas kami. Tidak ada toleransi untuk narkoba, baik bagi petugas maupun warga binaan,” tegas Gunawan.
Ia juga menambahkan bahwa tes serupa akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjaga lingkungan lapas tetap bersih, aman, dan mendukung proses rehabilitasi yang manusiawi dan bebas dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif.
Langkah deteksi dini ini menjadi bagian dari semangat nasional untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang berintegritas serta mendukung gerakan zero tolerance terhadap narkoba di semua lini. Dengan pengawasan berlapis dan kesadaran kolektif, Lapas Narkotika Sungguminasa menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba dimulai dari dalam. (*/Eka)