Buru Bukti Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Rumah Eks Gubernur

Juli 10, 2025
1 min read

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Kamis, (10/7/2025) pagi tadi, rumah milik mantan Gubernur Sumatera Selatan, AN, digeledah oleh penyidik untuk mencari barang bukti tambahan. Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi AN di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

Tim yang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, menyisir beberapa bagian rumah dan menyita sejumlah dokumen.

“Tim menyita data, dokumen, dan surat-surat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

“Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Vanny, menambahkan bahwa tim juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB dalam skema bangun guna serah (BGS) atas lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman. Kerja sama yang berlangsung pada 2016 hingga 2018 itu kini diduga mengandung unsur penyimpangan prosedur dan merugikan keuangan negara.

“Ini bagian dari penelusuran menyeluruh terhadap proses kerja sama pemanfaatan barang milik daerah yang diduga menyimpang dari aturan,” kata Vanny.

Pasar Cinde, yang dikenal sebagai salah satu pasar tradisional paling bersejarah di Palembang, seharusnya direvitalisasi menjadi pusat ekonomi modern. Namun upaya tersebut justru menyeret sejumlah pejabat ke ranah hukum. Kejati Sumsel telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk AN, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan menelusuri aliran dokumen maupun aset yang berkaitan dengan proyek ini,” ujar Vanny menegaskan komitmen Kejati.

Dengan penggeledahan ini, Kejati Sumsel berharap dapat memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap penuntutan. Proses hukum dipastikan akan terus berlanjut, mengikuti temuan-temuan yang diperoleh dari lokasi penggeledahan. (*/Thamrin)

Postingan Sebelum

Angka Uang Pengganti Tak Kompak di Vonis Korupsi Proyek Limbah Makassar

Postingan Selanjutnya

Dari Arman ke Indra, Kalapas Parepare Titip Sinergi dan Pendekatan Lebih Masif

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Angka Uang Pengganti Tak Kompak di Vonis Korupsi Proyek Limbah Makassar

Postingan Selanjutnya

Dari Arman ke Indra, Kalapas Parepare Titip Sinergi dan Pendekatan Lebih Masif

error: Content is protected !!

Don't Miss