Fajar belum sempurna menyingsing ketika suara langkah petugas memecah keheningan Jalan Teratai, Kota Makassar, Kamis, 3 Juli 2025. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersinergi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Pidana Khusus Kejari Nabire merangsek ke sebuah rumah kontrakan bernomor 09 di Kelurahan Mattoangin. Di sana, Muh Nasri yang merupakan Direktur PT Planet Beckam berakhir sudah masa pelariannya.
Nasri (47 tahun), buron kasus korupsi proyek pembangunan bendung, saluran primer, dan sekunder di daerah irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Dana proyek berasal dari APBD (DAK Penugasan) 2018 senilai Rp28 miliar. Hasil audit menilai kerugian negara mencapai Rp10,26 miliar.
“Perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar itu, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
Modusnya, kata Soetarmi, Nasri menggandeng rekannya, Muh Amir Nurdin selaku Direktur CV Dammar Jaya untuk “mengawal” tender hingga proyek jatuh ke perusahaan mereka. Kerja sama licin itu terbongkar, lalu bergulir ke meja hijau. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, majelis kasasi menegaskan jika Nasri terbukti korupsi berulang kali, diganjar 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp10,07 miliar; bila mangkir, harta disita atau ia menambah 5 tahun bui.
Surat perintah penangkapan terbit sejak 24 Januari 2025, namun Nasri memilih berkelana. Kejaksaan menelusuri jejaknya hingga berujung penggerebekan dini hari itu.
“Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Soetarmi.
Usai ditangkap, Nasri langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk dieksekusi sesuai vonis inkrah. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi timnya. Ia menegaskan komitmen korps adhyaksa memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan,” katanya, menyeru para daftar pencarian orang agar menyerahkan diri.
Di balik pintu kontrakan yang sunyi, pelarian Nasri tamat persis ketika kota masih terkantuk. Fajar di Makassar menjadi saksi, hukum akhirnya menjemputnya. (Eka)