Tahap II Kasus Korupsi Migas, Kejagung Seret 9 Tersangka ke Meja Hijau

Juni 24, 2025
2 mins read

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan orang tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah kami laksanakan hari ini terhadap sembilan tersangka dalam perkara besar di sektor energi nasional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (23/6).

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Tersangka RS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga mengondisikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai kondisi riil dalam rapat Optimalisasi Hilir dan Steering Committee. Ia juga diduga bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dalam skema pengiriman produk kilang yang menyimpang dari ketentuan dan menyebabkan pembengkakan biaya.

Sementara itu, EC, selaku VP Trading Operation sekaligus mantan Manajer Product Trading di PT Pertamina Patra Niaga, disebut terlibat dalam penyusunan formula harga dasar (base price) yang tidak efisien. Ia juga berperan dalam pengondisian pemenang tender serta penetapan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tinggi.

Tersangka lainnya, MK, diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender impor BBM saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun VP Trading Operation di perusahaan yang sama.

MKAR dan GRJ yang terlibat dalam pengelolaan dan kepemimpinan PT Tangki Merak, disebut menjalin kerja sama penyewaan storage tanpa melalui mekanisme resmi seperti penilaian dan lelang, serta melakukan intervensi terhadap penunjukan langsung perusahaan.

Empat tersangka lainnya, yakni DW, AP, SDS, dan YF, diduga berperan dalam pengkondisian kerja sama pengangkutan minyak mentah (crude oil) serta produk kilang. Mereka terlibat dalam pengaturan margin fee dan kerja sama tidak sah dengan pihak-pihak internal PT PIS maupun Kilang Pertamina Internasional.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, di sejumlah rumah tahanan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing,” jelas Harli Siregar.

Selain menyerahkan tersangka, Tim Penyidik Kejagung juga menyerahkan berbagai barang bukti yang terdiri dari sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, emas batangan, beberapa kunci safe deposit box, lemari besi berisi uang tunai, serta perangkat elektronik seperti laptop, SSD, flashdisk, dan handphone. Selain itu, turut disita pula dokumen-dokumen, software penyimpanan data, dan dua bidang tanah beserta bangunannya yang berada di bawah nama PT Orbit Terminal Merak, masing-masing seluas 31.921 m² dan 190.684 m².

“Nilai dari seluruh barang bukti ini mencerminkan skala korupsi yang sistematis dan melibatkan aset dengan nilai ekonomi tinggi,” kata Harli.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan objektif dan transparan sebagai komitmen kami dalam pemberantasan korupsi,” tutup Harli Siregar. (*)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Sekdis Diskominfo Maros Kena Jerat Korupsi

Postingan Selanjutnya

Hujan Ringan Warnai Sulsel Sepanjang Hari

error: Content is protected !!

Don't Miss