Kejaksaan Agung menyita aset strategis milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang terdiri atas tangki-tangki raksasa hingga dermaga, dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 11 Juni 2025. Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Adapun aset-aset yang disita mencakup, satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi (SHGB No. 119 atas nama PT OTM), satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi (SHGB No. 32 atas nama PT OTM) beserta infrastruktur di atasnya berupa, lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter, tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter, empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter, tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter, dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter, dua dermaga (Jetty 1 dan Jetty 2) masing-masing dengan daya tampung 133.000 dan 20.000 metrik ton, satu SPBU bernomor 34.42414.
“Tim Penyidik berpendapat bahwa barang atau benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau sarana yang digunakan dan atau sebagai hasil dari tindak pidana. Maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis.
Kejaksaan menilai bahwa PT OTM merupakan objek vital dalam sistem distribusi dan pemasaran minyak yang mencakup sebagian wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Karena itu, seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap harus berlangsung.
“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata kelola minyak, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” ujar Harli.
Untuk itu, selama proses hukum berlangsung, pengelolaan aset diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga. “Seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM diserahkan kepada BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan, yaitu PT Pertamina Patra Niaga. Penyerahan akan dilakukan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” tambahnya.
Sehari sebelum penyitaan dilakukan, Kejaksaan Agung juga memeriksa enam orang saksi dalam perkara yang sama. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, dan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.
Mereka yang diperiksa masing-masing inisial HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2012 sampai 28 November 2014, HW, SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina, WSDI, Chief Audit, AN, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021, EWD, Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi Kementerian ESDM, KMS, Plt. VP Business Support Petro China International Jabung Ltd.
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya. (*)