Kejagung Sita Aset Para Tersangka Tata Kelola MBG

September 4, 2026
1 min read
Salah satu aset milik tersangka yang disita.

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita sejumlah aset milik tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.

Penyidik menyita aset dengan estimasi nilai mencapai Rp8,43 miliar. Aset tersebut terdiri atas jam tangan Rolex, mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

“Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” kata Anang, Jumat (4/9/2026).

Dari tersangka DH, penyidik antara lain menyita satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang ditaksir bernilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Salah satunya, USD240.000 yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Dari mobil Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD20.000 serta uang rupiah. Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita Rp24,5 juta. Penyidik turut menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375 dari DH.

Selain DH, penyidik menyita aset milik tersangka SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.

Dari SS, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata. Barang tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, dan sejumlah cincin dengan batu berwarna lainnya.

Sementara dari tersangka AYS yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua mobil, yakni BMW 740 LI AT tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019. Penyidik juga menyita uang asing dari AYS berupa USD8.658 dan SGD1.800.

Anang menegaskan seluruh aset yang disita nantinya akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya. (Thamrin)

Postingan Sebelum

Kejari Makassar Mulai Bidik Pengurus Cabor dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

Postingan Selanjutnya

Kejari Periksa Dispora Makassar, Pengusutan Hibah KONI Rp15 Miliar Meluas

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejari Makassar Mulai Bidik Pengurus Cabor dalam Kasus Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

Postingan Selanjutnya

Kejari Periksa Dispora Makassar, Pengusutan Hibah KONI Rp15 Miliar Meluas

error: Content is protected !!

Don't Miss