Pemuda 19 Tahun Lolos Jerat Hukum Lewat RJ

Agustus 18, 2026
2 mins read
Ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu pada Selasa (18/8/2026). (Dok. Penkum)

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara kekerasan yang melibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun di Luwu Timur melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Keputusan itu diambil Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin setelah mendengarkan ekspose perkara yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu, Selasa (18/8/2026).

Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial F. Ia disangka melakukan kekerasan terhadap M. Takwin Ismawan Ali.

F disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Keputusan RJ tidak diberikan begitu saja. Kejaksaan mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari kondisi korban, sikap tersangka, hingga perdamaian yang telah dicapai kedua pihak.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Pertimbangannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kondisi korban sudah pulih, dan kedua pihak telah sepakat berdamai,” ujarnya.

Berawal dari Teriakan Minta Tolong

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge.

Saat itu, F sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya. Mereka kemudian mendengar teriakan meminta tolong dari arah pintu masuk lapangan sepak bola Tarengge.

F bersama rekannya mendatangi sumber suara. Mereka menemukan korban dan seorang perempuan dalam kondisi menangis.

Salah seorang rekan F kemudian bertanya kepada korban. Namun, situasi berubah menjadi kekerasan setelah korban dipukul.

Beberapa orang lainnya kemudian ikut melakukan kekerasan. F juga ikut menendang pinggang korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kelopak mata, luka gores di pipi dan leher, serta nyeri tekan pada bagian punggung.

Perdamaian Menjadi Pertimbangan

Kondisi korban kemudian berangsur pulih. Tidak hanya itu, kedua pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.

Mediasi dilakukan Cabjari Wotu pada 10 Agustus 2026. Perdamaian tersebut mendapat respons positif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa setempat.

Bagi kejaksaan, perdamaian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan RJ.

Kondisi tersangka juga menjadi perhatian. F diketahui baru menyelesaikan pendidikan SMA dan memiliki rencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Kejaksaan menilai perkara tersebut memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi jajaran Cabjari Wotu yang telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui RJ.

“Terima kasih atas paparan RJ atas nama tersangka F dari Cabjari Wotu. Terima kasih juga kepada Kacabjari Wotu dan jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” kata Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, penghentian penuntutan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum. Perdamaian dan upaya pemulihan kondisi korban menjadi bagian dari pertimbangan dalam keputusan tersebut.

“Atas pertimbangan tersebut, saya menyetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” tegasnya.

Bukan Sekadar Menghentikan Perkara

Keputusan RJ tersebut tidak berarti proses perkara berhenti tanpa mekanisme hukum.

Syarifuddin meminta Kacabjari Wotu segera mengajukan penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri setempat.

Jika F masih menjalani penahanan, ia meminta tersangka segera dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.

Jajaran kejaksaan juga diminta menyelesaikan barang bukti dan seluruh administrasi perkara sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Syarifuddin memberikan penekanan kepada para jaksa agar proses penyelesaian perkara melalui RJ tidak disalahgunakan.

Ia secara tegas melarang adanya transaksi dalam proses penyelesaian perkara.

“Dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas,” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dari penerapan RJ di Kejati Sulsel. Penyelesaian perkara tidak hanya diarahkan pada penghentian proses hukum, tetapi juga pada pemulihan korban, perdamaian kedua pihak, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa kepentingan transaksional. (Thamrin)

Postingan Sebelum

HUT Ke-81 RI, Rutan Makassar Satukan Jajaran Pemasyarakatan Sulsel dalam Upacara Kemerdekaan

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Turut Bergerak, 25 Ton Bantuan Dikirim ke NTT

Latest from Blog

Postingan Sebelum

HUT Ke-81 RI, Rutan Makassar Satukan Jajaran Pemasyarakatan Sulsel dalam Upacara Kemerdekaan

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Turut Bergerak, 25 Ton Bantuan Dikirim ke NTT

error: Content is protected !!

Don't Miss