Kejari Makassar Periksa Lagi Saksi Internal KONI dalam Kasus Hibah Rp15 Miliar

Agustus 5, 2026
1 min read
Kantor Kejari Makassar.

MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus memperluas penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp15 miliar. Setelah memeriksa dua saksi sehari sebelumnya, penyelidik kembali meminta keterangan seorang saksi dari internal KONI pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan pemeriksaan lanjutan itu merupakan bagian dari pendalaman untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Hari ini satu orang saksi yang diperiksa. Dia dari internal KONI Makassar,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dengan tambahan pemeriksaan tersebut, setidaknya tiga saksi dari internal KONI Makassar telah dimintai keterangan dalam dua hari terakhir. Namun, Kejari Makassar masih menutup rapat identitas maupun materi pemeriksaan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim penyelidik memeriksa dua orang dari internal KONI Makassar. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar senilai sekitar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2025.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Makassar menelusuri kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah, serta kemungkinan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Rangkaian pemeriksaan saksi diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya penyidik mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Kejaksaan Gandeng Akademisi Unhas Matangkan Pembentukan Adhyaksa Chambers

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Bagikan Hasil Panen Selada kepada Pengunjung, Kenalkan Program Pembinaan Warga Binaan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejaksaan Gandeng Akademisi Unhas Matangkan Pembentukan Adhyaksa Chambers

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Bagikan Hasil Panen Selada kepada Pengunjung, Kenalkan Program Pembinaan Warga Binaan

error: Content is protected !!

Don't Miss