MAKASSAR — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai mematangkan gagasan pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai forum penyelesaian sengketa sektor publik di luar pengadilan. Upaya itu dilakukan melalui rangkaian Academic Engagement yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu, 5 Agustus 2026.
Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi kedua dari enam kampus yang ditunjuk Kejaksaan Agung untuk menjadi ruang dialog antara akademisi, praktisi hukum, dan institusi kejaksaan dalam menyusun konsep kelembagaan tersebut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahelya Abustam, mengatakan pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi fungsi Kejaksaan untuk mendukung target Indonesia Emas 2045 melalui penguatan supremasi hukum.
Menurut dia, selama ini penyelesaian sengketa yang melibatkan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, maupun proyek strategis nasional masih didominasi proses litigasi yang memerlukan waktu panjang dan biaya besar. Karena itu, Kejaksaan mengusulkan mekanisme alternatif yang lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga kepentingan negara.
“Ke depan, Kejaksaan diharapkan hadir sebagai advokat general yang memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan sengketa sektor publik,” kata Ahelya.
Ia menjelaskan Adhyaksa Chambers ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. Lembaga tersebut dirancang sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antarlembaga pemerintah, antar-BUMN, hingga persoalan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional tanpa harus menempuh proses persidangan.
Konsep itu, kata Ahelya, mengadopsi praktik terbaik internasional, termasuk model Maxwell Chambers di Singapura. Selain menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas tersebut juga direncanakan dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, profesional, institusi publik, dan akademisi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menilai Sulawesi Selatan menjadi lokasi yang representatif untuk membahas gagasan tersebut karena merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia.
Menurut Sila, meningkatnya aktivitas investasi, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset negara, hingga pelaksanaan proyek strategis nasional memunculkan persoalan hukum yang semakin kompleks sehingga memerlukan pendekatan penyelesaian yang lebih adaptif.
“Forum ini menjadi ruang untuk memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi maupun praktisi dalam merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan saat ini tengah memperkuat fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendekatan yang lebih preventif, solutif, dan kolaboratif guna melindungi keuangan negara sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin, Prof. drg. Muhammad Ruslin, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurut dia, kolaborasi antara perguruan tinggi dan Kejaksaan diperlukan untuk menjawab tantangan hukum yang terus berkembang.
Ia mengatakan Adhyaksa Chambers berpotensi menjadi ruang lahirnya berbagai pemikiran hukum yang berkualitas sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung reformasi penegakan hukum di Indonesia.
Selain Ahelya dan Sila Pulungan, forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, Dr. Winner Sitorus dari Fakultas Hukum Unhas, Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas Reza Faraby, serta akademisi Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja.
Melalui rangkaian Academic Engagement di enam perguruan tinggi, Jamdatun menargetkan lahirnya berbagai masukan akademik untuk menyusun naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, hingga mekanisme operasional Adhyaksa Chambers. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi landasan penyempurnaan konsep sebelum lembaga itu diimplementasikan sebagai bagian dari reformasi penyelesaian sengketa sektor publik di Indonesia. (Eka)