MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan memindahkan 79 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan ke kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan serta meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) dengan melibatkan unsur Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel), Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Narapidana yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Rombongan berangkat dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, kemudian menyeberang melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah tiba di Surabaya pada Minggu (19/7/2026), para narapidana menjalani proses transit di Lapas Kelas I Surabaya sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang dipimpin Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja.

Selama perjalanan, petugas menerapkan pengamanan berlapis, mulai dari sterilisasi area kapal, penempatan narapidana sesuai pengamanan yang telah ditetapkan, hingga pengawasan secara intensif untuk memastikan seluruh proses berlangsung aman.
Di Nusakambangan, para narapidana kembali menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan penggeledahan sebelum ditempatkan di lapas sesuai hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sebanyak 15 narapidana ditempatkan di Lapas Karanganyar, 26 di Lapas Pasir Putih, empat di Lapas Batu, 10 di Lapas Gladakan, enam di Lapas Ngaseman, delapan di Lapas Narkotika Nusakambangan, dan 10 di Lapas Besi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” kata Mulyadi.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulsel, jajaran UPT Pemasyarakatan, dan Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan dalam mengawal proses pemindahan.
Menurut Mulyadi, keberhasilan pemindahan tersebut menjadi bagian dari implementasi program zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan yang berasal dari dalam lapas dan rutan, sekaligus mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan tertib. Seluruh narapidana tiba di Nusakambangan dalam kondisi lengkap, sementara personel pengamanan menjalankan tugas sesuai rencana pengamanan yang telah ditetapkan sehingga situasi selama perjalanan tetap kondusif. (Eka)