Kejari Makassar Eksekusi Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

Juni 10, 2026
1 min read
Kejari Makassar Eksekusi Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya.

MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, Hj. Mira Hayati, Rabu, 10 Juni 2026. Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi pembayaran denda berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Uang denda diserahkan oleh Rusli, kakak kandung terpidana yang mewakili keluarga, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses serah terima pembayaran disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, tim JPU, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, serta keluarga terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pembayaran pidana denda telah diterima dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

“Pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah telah dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya uang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara,” kata Soetarmi.

Menurut dia, dana tersebut akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring pelunasan denda, kejaksaan juga mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan keluarga terpidana sebagai jaminan pembayaran.

“Karena denda telah dilunasi seluruhnya hari ini, sertifikat yang sebelumnya dititipkan sebagai bentuk kesanggupan membayar langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga,” ujar Soetarmi.

Kejari Makassar Eksekusi Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengapresiasi langkah jajaran kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan pidana denda tersebut. Ia meminta seluruh satuan kerja memaksimalkan pelaksanaan eksekusi pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjerat Mira Hayati bermula dari perkara peredaran kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025, terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terhadap Mira Hayati pada 18 Februari 2026. Dengan pelunasan denda pada Juni 2026, salah satu kewajiban pidana yang dijatuhkan dalam perkara tersebut dinyatakan telah dipenuhi. (Eka)

Postingan Sebelum

Klinik Pratama dr. Sahardjo Rutan Makassar Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkep Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Lewat Edukasi dan Aksi Bersih Lingkungan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Klinik Pratama dr. Sahardjo Rutan Makassar Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkep Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Lewat Edukasi dan Aksi Bersih Lingkungan

error: Content is protected !!

Don't Miss