MAKASSAR — Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB menyatakan pengadaan bibit nanas yang kini diusut penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan bagian dari mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama DPRD Sulsel. Pernyataan itu disampaikan BB usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Mei 2026.
“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam undang-undang. Ya dibahas di DPRD,” kata BB menjawab pertanyaan wartawan ihwal apakah program pengadaan bibit nanas turut dibahas dalam badan anggaran DPRD Sulsel.
BB menjelaskan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat pada masa transisi pemerintahan daerah. Menurut dia, perkara yang kini masuk tahap penyidikan itu merupakan persoalan teknis pengadaan.
“Kasus ini ketika saya ditugaskan oleh presiden melalui Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi masa itu adalah masa transisi pemerintahan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terbaru, BB mengaku kemarin telah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak, termasuk auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pihak lain berinisial UP, HS, dan RE selaku penyedia barang. Ia mengklaim hasil konfrontasi tidak menunjukkan adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan penerimaan keuntungan maupun aliran dana proyek.
“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya. Hari ini juga saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk mengenai aliran uang,” katanya.
BB juga memaparkan penjelasan mengenai mekanisme hukum administrasi negara terkait APBD. Menurut dia, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah bersama DPRD dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ia mengatakan apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan APBD, mekanisme koreksinya dilakukan melalui revisi anggaran maupun pengujian peraturan daerah sesuai prosedur hukum administrasi negara.
“Kalau dipersoalkan terkait APBN maka seluruh menteri tentu akan masuk. Begitu juga kalau dipersoalkan APBD maka seluruh kepala daerah tentu akan masuk,” ujar BB.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap BB oleh penyidik tindak pidana khusus. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan untuk pendalaman berdasarkan temuan fakta hukum penyidik yang kemudian dikonfirmasi oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Betul ada pemanggilan terhadap tersangka Pj BB itu terkait untuk pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” kata Soetarmi.
Menurut dia, penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan BB dalam perkara tersebut. Karena itu, tim BPKP perlu melakukan konfirmasi atas fakta-fakta yang ditemukan penyidik berdasarkan versi pemeriksa BPKP.
“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj BB ini. Olehnya itu, BPKP perlu mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” ujarnya.
Soetarmi menambahkan baik penyidik maupun tersangka memiliki hak yang sama dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.
Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan BB sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan. Selain BB, penyidik juga menetapkan RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang disebut sebagai tim pendamping penjabat gubernur periode 2023–2024, RRS aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami proses politik anggaran proyek tersebut. Pada 24 April 2026, Kejati Sulsel memeriksa sembilan saksi dari unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2023 terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pengadaan bibit nanas melalui APBD Sulsel.
Para saksi berasal dari unsur mantan ketua, wakil ketua, hingga sekretaris DPRD Sulsel. Penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan unsur pimpinan hingga Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan proyek yang kini berujung perkara korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif.
Dari total nilai proyek Rp 60 miliar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar. Penyidik juga telah menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan serta memeriksa lebih dari 80 saksi dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, dan kelompok tani.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.um Pidana. (Eka)