PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyita sejumlah aset milik PT KMM pada Selasa, 28 April 2026 kemarin.
Penyidik melaksanakan penyitaan di lokasi batching plant perusahaan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Penyitaan dilakuakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel. Tindakan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018 hingga 2022.
Berbagai aset operasional perusahaan disita. Aset tersebut terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit kendaraan roda empat jenis dump truck, serta satu unit alat berat excavator.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa proses penyitaan berlangsung tanpa hambatan.
“Kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif di lokasi,” ujar Vanny dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2026).
Setelah melakukan penyitaan, penyidik melanjutkan proses hukum dengan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.

Vanny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara.
“Kami terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini masih terus berkembang, dan penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan barang bukti maupun pihak yang terlibat seiring pendalaman perkara. (Thamrin)