MAKASSAR — Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 29 April 2026.
Keduanya didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Jaksa menyebut tindakan para terdakwa menghambat proses penegakan hukum dan berpotensi menggagalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan Ahmad Apuh Maulana diduga meyakinkan seorang saksi dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Bersama Rasman, ia kemudian mengarahkan saksi tersebut yang tengah diperiksa dalam perkara korupsi perjalanan dinas untuk menyembunyikan aset.
Saksi diminta menarik sebagian besar saldo dari rekening bank miliknya serta menyembunyikan dua unit mobil agar tidak disita penyidik. Atas tindakan itu, kedua terdakwa disebut menerima sejumlah uang dari saksi.
Jaksa menilai perbuatan tersebut telah menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan alat bukti yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan.
“Untuk terdakwa Rasman akan mengajukan perlawanan, sementara Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan penasihat hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan kejaksaan akan menindak setiap upaya yang menghambat proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara. (Eka)