MAKASSAR — Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023/2024.
Pada Jumat, 24 April 2026, penyidik memeriksa sembilan saksi yang berasal dari unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan periode 2023. Satu orang di antaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Hari ini ada sembilan orang diperiksa, tetapi satu tidak hadir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Para saksi yang diperiksa terdiri atas mantan ketua, wakil ketua, serta sekretaris DPRD Sulsel. Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait peran Badan Anggaran (Banggar) dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Soetarmi menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap konstruksi utuh proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, Direktur PT AAN berinisial RM selaku penyedia, Direktur PT CAP berinisial RE sebagai pelaksana kegiatan, serta HS yang merupakan tim pendamping penjabat gubernur pada 2023–2024.
Selain itu, penyidik juga menetapkan RRS, aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyebut para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar.
“Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp50 miliar,” ujar Didik.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Didik menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara,” kata dia. (Thamrin/Eka)