MASAMBA — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba menggelar apel deklarasi dan ikrar bersama komitmen bebas narkoba dan telepon genggam ilegal, Jumat, 17 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman rutan itu diikuti seluruh jajaran petugas.
Apel tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 15 April 2026 mengenai pelaksanaan ikrar di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak. Kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal.
Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, memimpin langsung jalannya apel. Adapun Muhammad Ridho Riansyah bertindak sebagai komandan apel. Peserta terdiri atas pejabat struktural, pegawai staf, serta jajaran satuan pengamanan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar oleh kepala rutan yang diikuti seluruh peserta apel. Ikrar tersebut menjadi penegasan komitmen kolektif dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Syamsul menegaskan bahwa deklarasi ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni.
“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam rutan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Masamba menegaskan komitmen menuju Zero Halinar—bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba—sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa di Sulawesi Selatan.
Seusai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kerapian dan kedisiplinan berpakaian oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal). Pemeriksaan mencakup kelengkapan atribut dinas, kerapian penampilan, hingga kepatuhan penggunaan identitas diri.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan upaya konsisten jajaran Rutan Masamba dalam menjaga disiplin serta mendukung program pemasyarakatan yang bebas dari praktik terlarang.