Pagar Seng Bikin Tonjok Melayang, Ketua RT Tersungkur, Jaksa Turun Tangan, Akhirnya Pelukan yang Bicara

Desember 19, 2025
1 min read

MAKASSAR — Amarah sesaat nyaris menyeret AS (50) ke meja hijau. Pria asal Sorowako, Luwu Timur, itu sempat menghajar Ketua RT setempat hanya gara-gara pagar seng. Namun perkara penganiayaan yang sempat bikin geger warga ini akhirnya “padam” setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Persetujuan RJ diberikan setelah Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu (17/12/2025). Ekspose digelar bersama Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel, dan diikuti virtual oleh Kajari Luwu Timur beserta stafnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu pagi, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di depan sebuah bengkel motor di Jalan Helai, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha. Saat itu, tersangka AS mendatangi korban M (49)—yang juga Ketua RT—dengan emosi memuncak. AS menuduh korban merobohkan pagar seng miliknya.

Cekcok tak terhindarkan. AS menarik kerah baju korban, lalu melayangkan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kosong ke arah wajah. Korban tersungkur. Akibatnya, M mengalami memar di pipi kanan, luka lecet di punggung tangan, serta mimisan.

Atas perbuatannya, AS sempat dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun arah perkara berubah setelah mediasi digelar di Baruga Adhyaksa Kejari Luwu Timur, 12 Desember 2025.

Mediasi yang awalnya tegang berujung haru. AS mengakui kesalahan, meminta maaf, bahkan memeluk korban di hadapan jaksa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Perdamaian pun tercapai secara sukarela.

Sebagai konsekuensi sosial, pelaku dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah di Desa Sorowako selama dua pekan.

Kajati Sulsel menyetujui RJ karena seluruh syarat substantif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian tanpa paksaan. Warga setempat pun mendukung penyelesaian damai ini, mengingat pelaku dan korban masih bertetangga.

“Restorative Justice bukan soal membebaskan pelaku, tapi memulihkan hubungan sosial yang rusak. Perdamaian yang tulus jauh lebih berdampak bagi ketentraman masyarakat,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

Ia juga mengingatkan jajaran Kejari Luwu Timur agar segera menuntaskan administrasi penghentian penuntutan secara zero transaksional, guna menjaga integritas institusi kejaksaan.

Senada, Wakajati Sulsel Prihatin menekankan pentingnya pelaporan berjenjang ke pimpinan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. (Eka)

Postingan Sebelum

Hajar Istri Gegara Chat HP, Suami di Bulukumba ‘Diselamatkan’ RJ Kejati Sulsel Demi Istri Hamil 8 Bulan

Postingan Selanjutnya

Kasus Revitalisasi UNM Rp87 Miliar Mandek, ACC Sulawesi Ungkap Indikasi Kuat Unsur Tipikor

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Hajar Istri Gegara Chat HP, Suami di Bulukumba ‘Diselamatkan’ RJ Kejati Sulsel Demi Istri Hamil 8 Bulan

Postingan Selanjutnya

Kasus Revitalisasi UNM Rp87 Miliar Mandek, ACC Sulawesi Ungkap Indikasi Kuat Unsur Tipikor

error: Content is protected !!

Don't Miss