Hajar Istri Gegara Chat HP, Suami di Bulukumba ‘Diselamatkan’ RJ Kejati Sulsel Demi Istri Hamil 8 Bulan

Desember 19, 2025
1 min read

MAKASSAR — Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang suami muda di Kabupaten Bulukumba berakhir damai. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan alasan kemanusiaan: korban sedang hamil tua dan butuh pendampingan suami jelang persalinan.

Kasus ini melibatkan tersangka A alias I (23) yang tega melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, IS (24). Pemicunya klasik tapi fatal: api cemburu setelah pelaku membaca isi pesan singkat di ponsel korban.

Perkara tersebut diekspos langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan jajaran Pidum Kejati Sulsel, Rabu 17 Desember 2025. Ekspose digelar secara virtual bersama Kejari Bulukumba.

Akibat perbuatannya, A sempat dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara. Namun, proses hukum itu akhirnya dihentikan setelah korban menyatakan memaafkan pelaku tanpa syarat.

Alasan pemaafan korban terbilang menyentuh. IS diketahui tengah mengandung delapan bulan dan diperkirakan melahirkan pada Januari 2026. Ia memilih berdamai agar suaminya bisa mendampingi proses persalinan dan bertanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Kami melihat ada alasan kemanusiaan yang sangat kuat. Korban segera melahirkan dan membutuhkan kehadiran suami,” ujar Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Selain faktor kemanusiaan, Kejati Sulsel menilai perkara ini memenuhi seluruh syarat Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, telah ada perdamaian tulus, serta mendapat dukungan keluarga dan masyarakat setempat.

Meski lolos dari meja hijau, tersangka tidak sepenuhnya bebas. Ia tetap dijatuhi sanksi sosial berupa kerja membersihkan Masjid di Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, selama satu bulan.

Kajati Sulsel menegaskan, penerapan RJ bukan berarti mentolerir kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi keluarga, bukan menghapus kesalahan pelaku.

“Hukum tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Kami berharap tersangka benar-benar menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya,” tegas Didik.

Ia juga mengingatkan jajarannya agar proses RJ dilakukan secara cepat, transparan, dan bebas dari praktik transaksional. Wakajati Sulsel Prihatin turut meminta Kejari Bulukumba segera melaporkan penyelesaian administrasi setelah tersangka dikeluarkan dari tahanan.

Kasus ini kembali menegaskan wajah lain penegakan hukum: ketika palu hakim ditahan, demi satu keluarga dan seorang bayi yang belum lahir. (Eka)

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Fasilitasi Perekaman e-KTP Warga Binaan, Disdukcapil Lakukan Pemeriksaan Biometrik

Postingan Selanjutnya

Pagar Seng Bikin Tonjok Melayang, Ketua RT Tersungkur, Jaksa Turun Tangan, Akhirnya Pelukan yang Bicara

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Fasilitasi Perekaman e-KTP Warga Binaan, Disdukcapil Lakukan Pemeriksaan Biometrik

Postingan Selanjutnya

Pagar Seng Bikin Tonjok Melayang, Ketua RT Tersungkur, Jaksa Turun Tangan, Akhirnya Pelukan yang Bicara

error: Content is protected !!

Don't Miss