PANGKEP — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep memfasilitasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan. Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep di Aula Ngusman Rutan Pangkep, Kamis, 19 Desember 2025.
Program tersebut difokuskan pada pemenuhan hak administrasi kependudukan warga binaan, khususnya bagi mereka yang belum terdaftar dalam sistem kependudukan nasional. Petugas Disdukcapil melakukan pengecekan data awal melalui pemeriksaan biometrik, termasuk pemindaian iris mata, untuk memastikan keakuratan data serta mencegah terjadinya identitas ganda.
Melalui proses biometrik tersebut, Disdukcapil dapat mengidentifikasi warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun e-KTP. Warga binaan yang belum terdata kemudian diarahkan mengikuti tahapan perekaman data diri sebagai dasar penerbitan KTP elektronik.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Rutan Pangkep, Djufri, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen rutan dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi meski sedang menjalani masa pidana.
“Intinya adalah memastikan seluruh warga binaan memiliki KTP elektronik. Dokumen ini penting agar mereka tetap memperoleh hak administrasi sebagai warga negara,” kata Djufri.
Ia menambahkan, kepemilikan e-KTP menjadi prasyarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, baik selama menjalani pembinaan di rutan maupun setelah bebas nantinya.
Perekaman e-KTP ini mencerminkan sinergi antara Disdukcapil Pangkep dan Rutan Pangkep dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Upaya tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemenuhan hak sipil warga binaan tetap menjadi bagian dari prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. (Eka)