Kasus Cekcok Asmara Berujung Saling Lapor di Luwu Timur Dihentikan lewat RJ
Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tiga perempuan di Luwu Timur. Kasus yang dipicu pertikaian asmara itu dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah seluruh pihak
