Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul, Aparat Telusuri Jejak Ilegal Logging

Desember 12, 2025
1 min read

Gowa — Langit Malino yang biasanya teduh di bawah rimbun pinus mendadak terasa lapang. Foto-foto yang beredar sejak Kamis malam memperlihatkan sisi lain Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa: bentang tanah cokelat yang menyerupai bekas luka besar di tubuh pegunungan. Kawasan hulu air terpenting di Sulawesi Selatan itu tampak gundul, diduga dibabat lewat praktik ilegal logging dalam skala besar.

Warga setempat mengaku perubahan berlangsung cepat.

“Dulu pinusnya rapat sekali. Sekarang kosong, seperti disapu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.

Ia memperkirakan ribuan pohon hilang hanya dalam hitungan bulan, menyisakan lahan rusak yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.

Laporan itu memicu pergerakan aparat dan pemerintah daerah. Jumat dini hari, 12 Desember 2025, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, serta tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan menempuh perjalanan hampir lima jam menuju pedalaman Tombolopao. Mereka tiba sekitar pukul 03.00 Wita.

Sesampainya di lokasi, rombongan disambut pemandangan yang membuat mereka terdiam, tak ada lagi barisan pinus yang selama ini menjadi penyangga ekologis hulu Sungai Jeneberang. Jejak penebangan massif membentang, mirip bukaan lahan yang dikerjakan alat berat.

“Ini kejahatan lingkungan,” kata Wakil Bupati Darmawangsyah setelah meninjau lokasi.

Ia menyebut pembukaan lahan hingga puluhan hektare itu sebagai tindakan ‘sangat tidak bertanggung jawab’ yang berpotensi menciptakan bencana ekologis bagi Kabupaten Gowa.

“Ini hutan lindung. Kalau terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang pertama merasakan dampaknya,” ungkap Darmawangsyah.

Darmawangsyah meminta kepolisian bertindak tegas dan memproses semua pihak yang terlibat.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Ini harus jadi efek jera,” ujarnya.

Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, memastikan pihaknya telah memasang garis polisi dan memulai penyelidikan. Ia menilai skala kerusakan yang ditemukan mustahil dilakukan tanpa bantuan alat berat.

“Kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Aldy.

Aldy mengingatkan potensi bencana bila kawasan hulu dibiarkan rusak.

“Risikonya bukan hanya longsor, tapi juga banjir bandang yang dapat mengancam Gowa hingga wilayah dataran rendah,” ujarnya

Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, menegaskan area yang dibabat itu termasuk hutan lindung yang berada dalam skema perhutanan sosial. Artinya, pemanfaatannya semestinya mengikuti aturan ketat.

“Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Besok kami turunkan tim untuk mengukur luas pastinya,” terangnya.

Khalid menyatakan KPH dan Dinas Kehutanan siap mendukung proses hukum, termasuk menjadi saksi ahli.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Gowa,” ucapnya.

Kasus ini menambah panjang daftar perambahan kawasan lindung di Sulawesi Selatan, yang dalam beberapa tahun terakhir marak dipicu tekanan ekonomi, ekspansi lahan, dan lemahnya pengawasan. Namun skala kerusakan di Tombolopao memperlihatkan praktik ilegal logging yang kian berani dan terorganisasi.

Pemerintah daerah dan aparat kini menghadapi pekerjaan besar yakni memulihkan ekosistem yang hilang, menelusuri rantai pelaku, dan memastikan bencana ekologis tak menjelma nyata. Untuk sementara, yang tersisa hanyalah bukit-bukit botak di hulu Gowa, penanda paling telanjang dari tata kelola hutan yang kecolongan. (Rls)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

BMKG Makassar Prediksi Hujan Merata di Sulsel Besok 13 Desember 2025

Postingan Selanjutnya

Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan dan Pembinaan Warga Binaan di Rutan Makassar

error: Content is protected !!

Don't Miss