Lokasi TPS Ilegal di Makassar Dipastikan Berdiri di Lahan Pribadi, Bukan Area KIMA

November 21, 2025
1 min read

Makassar — Pemerintah Kelurahan Daya menegaskan bahwa lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal seluas empat hektar yang selama ini disebut berada di dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA), ternyata berdiri di atas lahan milik warga. Klarifikasi ini disampaikan Lurah Daya, Nur Alam, setelah melakukan pengecekan langsung pada Kamis, 20 November 2025.

Nur Alam mengatakan dirinya baru menerima laporan lengkap terkait aktivitas pembuangan sampah tersebut dan langsung mengonfirmasi ke pihak PT KIMA.

“Saya sudah konfirmasi ke PT KIMA, ternyata itu lahan pribadi,” ujarnya.

TPS ilegal yang berada di perbatasan Kelurahan Daya dan Bira, Kecamatan Biringkanaya, itu selama empat tahun beroperasi tanpa izin. Letaknya yang tersembunyi di ujung jalan kecil dalam kawasan industri sempat memunculkan dugaan bahwa lahan itu bagian dari aset KIMA. Temuan aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu juga menjadi perhatian berbagai kelompok pemerhati lingkungan.

Sebelumnya, investigasi Forum Komunitas Hijau menilai keberadaan TPS ilegal tersebut sebagai pintu masuk bagi terungkapnya masalah pengelolaan limbah di sekitar kawasan industri. Audit lingkungan yang mereka terima menunjukkan adanya kelemahan pada pengawasan limbah industri dan minimnya kepatuhan sejumlah perusahaan dalam mengelola limbah, termasuk limbah B3 dan air limbah.

Meski PT KIMA memiliki instalasi pengolahan air limbah berkapasitas 3.000 meter kubik per hari, pencemaran di anak Sungai Tallo masih ditemukan. Audit mencatat beberapa tenant membuang limbah di luar jalur resmi, bahkan setelah saluran pembuangan mereka ditutup manajemen KIMA.

Forum Komunitas Hijau menyatakan tetap menyoroti masalah ini dan mendesak pemerintah serta pengelola kawasan menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang terjadi di lahan warga maupun di dalam kawasan industri. Mereka juga membuka peluang menempuh jalur hukum jika rekomendasi audit tidak segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Daya menyebut akan berkoordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait untuk memastikan aktivitas pembuangan sampah di lahan warga itu dihentikan. Tanpa penghentian aktivitas ilegal dan pengawasan yang lebih ketat, pencemaran lingkungan dikhawatirkan terus berlanjut dan membahayakan warga sekitar. (*)

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Postingan Selanjutnya

Pantau MBG di SMPN 33 Makassar, Kanwil HAM Sulsel Soroti Hak Anak dan Isu Bullying

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Postingan Selanjutnya

Pantau MBG di SMPN 33 Makassar, Kanwil HAM Sulsel Soroti Hak Anak dan Isu Bullying

error: Content is protected !!

Don't Miss