MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025). Aksi itu digelar untuk mengawal sidang perdana atau pemeriksaan berkas terhadap sejumlah aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, yang berujung terbakarnya Gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Aktivis Bukan Pelaku Kriminal, Bebaskan Kawan Kami” dan menyuarakan sejumlah tuntutan. Mereka meminta seluruh dakwaan terhadap para aktivis dicabut serta mendesak Kepolisian Daerah Sulsel bertanggung jawab atas dugaan pembiaran situasi yang memicu kerusuhan.
Jenderal Lapangan GAM, Akmal, mengatakan sidang yang digelar hari ini merupakan ujian bagi institusi peradilan. Ia menilai proses hukum terhadap para aktivis tidak semestinya dilepaskan dari konteks perjuangan publik yang mereka suarakan.
“Sidang hari ini bukan sekadar proses formal. Para aktivis datang bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan keadilan,” kata Akmal.
Ia menilai perkara ini akan menunjukkan apakah lembaga peradilan tetap berpihak pada nilai keadilan atau justru tunduk pada tekanan politik.
“Ini ujian bagi nurani dan integritas peradilan, apakah hukum masih menjadi ruh keadilan atau bergeser karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama, juga mendesak majelis hakim memutus perkara secara objektif dan memberikan putusan bebas kepada para aktivis yang disebutnya telah dikriminalisasi.
“Masyarakat berharap hakim melihat kasus ini bukan sekadar rangkaian dokumen dan dakwaan, tetapi pesan kemanusiaan di baliknya. Bahwa kebenaranlah yang berbicara,” kata Ikra.
Menurut dia, momentum persidangan ini memberi peluang bagi peradilan untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip hukum yang bersih dan independen.
“Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Ini kesempatan untuk menunjukkan keberanian menjaga makna keadilan tetap hidup,” ujarnya. (*)