Sinjai — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sinjai menggeledah empat kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 11 November 2025. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perkotaan pada tiga tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023.
Empat lokasi yang disisir tim jaksa antara lain Kantor Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) di Jalan Bulo-Bulo Barat, Kantor Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu di kawasan Bongki, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Jalan Gunung Latimojong, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan Gunung Latimojong, Sinjai.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tomy Aprianto, dan didampingi Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, bersama sejumlah penyidik. Tim juga mendapat pengamanan dari anggota Kodim 1424 Sinjai.
Penggeledahan itu didasarkan pada tiga surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, masing-masing untuk penyidikan dugaan korupsi pekerjaan jaringan perpipaan SPAM tahun anggaran 2019 dan 2020, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah perbaikan jaringan SPAM tahun anggaran 2023.
“Langkah ini bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan,” kata Jhadi.
Selama penggeledahan, tim menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek SPAM. Barang-barang itu kini diamankan untuk keperluan analisis dan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, mengatakan seluruh proses berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
“Tim bekerja sesuai prosedur,” ujarnya. (Eka)