Jakarta– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ledakan yang mengguncang SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada Jumat 7 November 2025 siang, sekitar pukul 12.15 WIB. Ledakan terjadi ketika para siswa dan guru tengah melaksanakan Salat Jumat di lingkungan sekolah.
Berdasarkan laporan awal, dua ledakan terdengar berurutan di area musala dan pintu belakang sekolah. Insiden itu menyebabkan puluhan siswa mengalami luka-luka, sebagian di antaranya harus mendapat perawatan intensif. Para korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cempaka Putih dan Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading untuk mendapatkan perawatan medis.
Aparat kepolisian bersama Unit Jihandak (penjinak bahan peledak) segera mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sterilisasi area juga dilakukan untuk memastikan tidak ada ancaman lanjutan. Sementara itu, kegiatan belajar-mengajar di sekolah dihentikan sementara hingga situasi dinyatakan aman sepenuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi korban dan memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan efektif. Ia bertemu dengan pihak kepolisian, dinas pendidikan, serta pemerintah daerah setempat guna menjamin hak-hak dasar para korban termasuk hak atas rasa aman, perlindungan, dan layanan pemulihan.
“Negara tidak boleh abai terhadap rasa aman warganya. Kami memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang layak dan sekolah dapat kembali beraktivitas dalam kondisi yang benar-benar aman,” ujar Mikael dalam keterangan tertulisnya.
Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk memastikan kehadiran negara dalam setiap situasi yang mengancam keselamatan warga, terutama di lingkungan pendidikan. Upaya pemulihan psikologis bagi siswa dan tenaga pendidik juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Pihak kementerian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat berwenang. (*)