Serahkan Uang Pengganti Rp13,2 Triliun, Jaksa Agung Bikin Negara Balik Modal dari Minyak Goreng

Oktober 21, 2025
1 min read

Jakarta — Di tengah situasi ekonomi yang sering bikin kening berkerut, Kejaksaan Agung membawa kabar yang lumayan menyejukkan. Senin (20/10/2025), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun hasil dari perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Uang senilai tiga belas triliun ini bisa dipakai memperbaiki lebih dari delapan ribu sekolah, atau membangun enam ratus kampung nelayan dengan fasilitas modern,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Ucapan itu bukan sekadar retorika. Nilai Rp13 triliun memang cukup besar untuk menambal berbagai kebutuhan dasar negara, dari pendidikan hingga infrastruktur rakyat kecil.

Tiga Korporasi Sawit, Satu Kasus Raksasa

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam perkara CPO masing-masing Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp186,4 miliar.

Burhanuddin menegaskan, kasus ini menjadi simbol keseriusan Kejaksaan dalam menindak korupsi di sektor strategis terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan sumber daya alam.

“Hari ini, Kejaksaan Agung berfokus pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara di dua sektor penting: hajat hidup orang banyak serta pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan,” ujarnya.

Dari Penindakan ke Pemulihan

Selain uang pengganti tersebut, Kejaksaan juga melaporkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penanganan perkara dan kerja sama bidang hukum yang mencapai Rp1,99 triliun sepanjang tahun 2025.
Jika digabungkan, total dana yang sudah disetorkan Kejaksaan ke kas negara tahun ini mencapai Rp15,24 triliun.

Menurut Burhanuddin, capaian ini bukan sekadar angka, tapi juga wujud dari semangat Kejaksaan untuk menegakkan hukum yang berdampak langsung bagi rakyat.

“Pemulihan kerugian negara adalah bagian dari penegakan kedaulatan ekonomi nasional. Semua diarahkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya,” tegasnya.

Keadilan yang Nyata Bukan Sekadar Vonis

Acara penyerahan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Momen itu menjadi penanda bahwa upaya pemberantasan korupsi kini tak lagi berhenti di ruang sidang tapi juga punya bentuk nyata berupa pemulihan ekonomi negara.

Dalam suasana yang penuh simbolik itu, Kejaksaan Agung berhasil menunjukkan bahwa keadilan bisa diukur bukan hanya dari hukuman, tapi juga dari kemampuan negara untuk pulih dan berdiri tegak setelah dirugikan.

Tidak banyak peristiwa hukum yang bisa membuat rakyat tersenyum, tapi Rp13 triliun ini setidaknya memberi sedikit alasan untuk percaya bahwa hukum masih punya arah bukan hanya menjerat, tapi juga mengembalikan yang seharusnya milik rakyat. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

UKI Paulus Buka Program Doktor Hukum: Misi Mencetak Intelektual Hukum yang Mencerahkan Bangsa

Postingan Selanjutnya

Setahun KemenHAM: Dari Seremoni Tasyakuran hingga Refleksi tentang Keadilan yang Tak Boleh Sekadar Wacana

Latest from Blog

Postingan Sebelum

UKI Paulus Buka Program Doktor Hukum: Misi Mencetak Intelektual Hukum yang Mencerahkan Bangsa

Postingan Selanjutnya

Setahun KemenHAM: Dari Seremoni Tasyakuran hingga Refleksi tentang Keadilan yang Tak Boleh Sekadar Wacana

error: Content is protected !!

Don't Miss